HARIANNKRI.COM – Pilihan Legislatif DPRD Kota Bengkulu diwarnai dengan surat suara tertukar. Peristiwa ini terjadi di TPS 21 Lingkar Barat Gading Cempaka.
Demikian dijelaskan Ketua DPC PDIP kota Bengkulu Mirza saat dihubungi melalui sabungan telepon, Rabu (17/4/2019). Ia menjelaskan bahwa surat suara tertukar tersebut terjadi di TPS 21 yang masuk dalam dapil 3 kota Bengkulu.
“Kami dapat laporan surat suara tertukar tersebut dari salah satu tim sukses caleg DPRD dari dapil 3. Ada dua orang yang mengaku kebingungan saat hendak mencoblos surat suara DPRD Kota. Mereka bilang kok caleg DPRD Kota Bengkulu dari PDIP nomor urut 1 namanya Alfad Mishal? Bukan Hamsi?,” jelas Mirza.
Lanjut Mirza, tim sukses Hamsi kemudian melaporkan peristiwa ini kepadanya. Ketua DPC PDIP Kota Bengkulu ini pun segera melaporkan hal ini ke tim Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPP PDIP.
Tim pemantau PDIP yang ada di TPS 21 Lingkar Barat ini segera melaporkan hal ini ke Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. Dari keterangan Panwaslu setempat, akhirnya diketahui bahwa surat suara untuk DPRD Kota Bengkulu yang ada TPS 21 Lingkar Barat tersebut ternyata tertukar. Surat suara yang diberikan kepada pemilih adalah surat suara dapil 4.
“Jadi surat suara tersebut ternyata tertukar. TPS 21 Lingkar Barat masuknya dapil 3, namun surat suara yang diberikan adalah surat suara dapil 4,” tutur Mirza.
Berdasarkan keterangan Mirza, Panwaslu TPS 21 akhirnya memutuskan untuk melakukan pemilihan ulang khusus untuk pileg DPRD Kota Bengkulu pada pukul 12 siang. Namun setelah pukul 12 siang, Panwaslu setempat memutuskan untuk mengurungkan pileg ulang tersebut.
“Katanya suara untuk pileg DPRD Kota Bengkulu nanti otomatis masuk ke partai. Makanya hal ini kami laporkan kepada tim BSPN DPP PDIP,” tutup Mirza. (OSY)