HARIANNKRI.COM – Jalannya pemilu 2019 di kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan diwarnai dengan surat suara habis dan surat suara tercoblos di TPS yang berbeda. Beberapa warga bahkan sempat berteriak histeris karena kehilangan hak suaranya.
Banyaknya masyarakat yang tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada pemilu 17 April 2019 menjadi preseden buruk dalam sejarah kabupaten Muba. Salah satu faktor yang menjadi penyebab hilangnya hak pilih masyarakat. Diduga dikarenakan kekacauan administratif KPU dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Salah satu contoh terpantau di TPS 02 kelurahan Kayu Ara kecamatan Sekayu, dan TPS 06 kelurahan Soak Baru, kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin. Sedikitnya puluhan warga terpaksa harus golput alias tidak bisa memberikan hak suaranya pada pemilu tahun 2019 ini.
Pasalnya mereka tidak bisa menyalurkan hak suaranya. Disebabkan karena persediaan surat suara habis di TPS bagi yang tidak mendapatkan undangan atau formulir C6 dari KPU. Padahal mereka mengaku sudah puluhan tahun tinggal di sana dan selalu memilih.
“Kami ada puluhan orang di sini nggak bisa milih, surat suara habis. Pokoknya kami ingin memberikan hak suara kami, tapi kami tidak mendapatkan kertas suara. Kata ketua TPS surat suara sudah habis,” ungkap salah satu warga dengan raut wajah kecewa.
Karena merasa haknya telah dikebiri oleh pihak penyelenggara Pemilu, puluhan orang ini enggan beranjak pulang. Bahkan ada yang menjerit histeris. Mereka meminta pihak panitia TPS segera koordinasi dengan KPU supaya mereka bisa menyalurkan hak suaranya.
Ketua TPS 01 Kayu Ara, Subhan menjelaskan terkait permasalahan di TPS 01 surat suara habis untuk Pemilih EKTP dan KK. Menurutnya, ketentuan dari KPU untuk pemilih yang menggunakan EKTP dan KK hanya mendapatkan 2%. Sedangkan pemilih EKTP dan KK melebihi 2%, maka dari itu warga banyak yang komplain ke pihaknya.
” Tadi mereka di TPS 01, oleh karena kurang surat suara, maka kami anjurkan ke TPS lain, dan kami tidak bisa menanggapi mereka satu persatu karena ketentuan surat yang ada. Untuk kordinasi masalah ini kami sudah koordinasi ke TPS lainnya dan pihak TPS sudah kordinasi ke KPU. Untuk masalah pengalihan pencoblosan,” jelasnya.
Ditempat terpisah sementara di TPS 03 kelurahan Soak Baru kecamatan Sekayu ditemukan empat lembar surat suara yang sudah tercoblos. Informasi yang berhasil di himpun, ketahuannya hal itu ketika saat salah satu warga yang akan memberikan hak suaranya.
Pada pemilih berada di bilik suara dan membuka lima surat suara, Setelah surat suara di buka satu persatu, ada lobang kecil tepat berada di angka nol, dari pasangan 01. Hal itu dibenarkan oleh ketua TPS 03 Mukthar Effendi.
“Ya memang benar, salah satu pemilih yang akan mencoblos menemukan salah satu surat suara yaitu Capres dan Cawapres telah bolong, seperti ditusuk menggunakan paku,” jelas Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Soak Baru, Mukhtar Effendi, saat dihubungi.
Melihat salah satu surat suara yang diduga telah tercoblos, lanjutnya, maka dilakukan pengecekan seluruh surat suara, bersama PPL, Panwascam, Saksi, dan Pihak Kepolisian. Setelah dilakukan pengecekan, maka ditemukan empat surat suara Capres dan Cawapres diduga telah tercoblos.
Sementara Ketua KPU Musi Banyuasin, Ir. Maryadi Mustafa, melaui Sekretaris KPU Ishaq. S.p.M.Si. menjelaskan bahwa surat suara yang telah bolong sebelum dilakukan pencoblosan tersebut masuk kategori rusak oleh pihaknya, dan terkait kurangnya surat suara di beberapa TPS itu, pihaknya tidak mendapat laporan dari pihak Panitia.
” Untuk surat suara yang telah tercoblos itu, masuk kategori rusak, dan soal kekurangan surat suara kami tidak mendapatkan laporan dari pihak panitia TPS, sebelumnya pihak kami sudah menkontribusikan surat suara sesuai data yang kami terima, tapi nanti kami akan konfirmasi lagi kepihak PPS terkait hal itu,” jelasnya. (SHM)