HARIANNKRI.COM – Tim Intel Kejagung bekerjasama dengan tim Kejari Binjai berhasil menangkap buronan tersangka korupsi pemberian kredit atas nama tersangka DS. Dengan obyek agunan SHM Nomor 703, SHM Nomor 698, dan SHM Nomor 699 di Jalan Soekarno Hatta KM 18 Kota Binjai oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Medan Katamso Tahun 2009. Potensi kerugian negara sebesar 1,5 miliar rupiah.
Buronan tersangka korupsi asal Kejari Binjai ini ditangkap di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat. Penangkapan terjadi, Kamis, (25/4/2019) sekitar pukul 10:15 WIB.
“DS ditangkap tadi pagi di Subang Jawa Barat,” kata Kapuspenkum Kejagung Mukri.
Sebelum dilakukan penangkapan, tim gabungan telah melakukan pengintaian terhadap tersangka selama 3 hari. Pengintaian dilakukan di beberapa tempat di daerah Jawa Barat yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. Namun karena tersangka didalam pelariannya selalu berpindah-pindah tempat, tim sempat kesulitan melacak keberadaan tersangka.
Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP. (MIL)