HARIANNKRI.COM – Tim Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Bone (Cabjari) di Lapariaja yang dipimpin langsung oleh Andi Hairil Akhmad (Kacabjari Bone di Lapariaja) berhasil mengamankan dan mengeksekusi terpidana korupsi Dana Pendidikan Direktur CV. Maha Putra Bintang atas nama terpidana A Solihin Bin Andi Mappanganro.
Sempat menemui kesulitan dan kehilangan jejak selama proses upaya hukum yang dilakukan, karena A. Solihin tidak lagi bertempat tinggal di alamat sebagaimana pada putusan tersebut. Namun setelah dilakukan pelacakan dan pencarian terhadap terpidana, Jaksa Cabjari Bone akhirnya berhasil menemukan keberadaan terpidana A. Solihin di Kelurahan Tanete Kecamatan Cina Kabupaten Bone provinsi Sulawesi Selatan.
“Terpidana ditangkap pada Selasa siang (30/4/2019) di rumah kantin SMAN 18 Bone Kelurahan Tanete Kecamatan Cina Kabupaten Bone tempat terpidana dan keluarganya berdomisili belakangan ini,” ucap Kapuspenkum Kejagung Mukri.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2879 K/Pid.Sus/2017 tanggal 23 April 2018, terdakwa A. Solihin Bin Andi Mappanganro telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Serta denda sebesar 50 juta rupiah. Dan untuk menjalani pidananya terpidana dieksekusi ke Lapas Klas II A Watampone. (MIL)