KPUD Maybrat Keluarkan Jadwal Perhitungan Suara Ulang

KPUD Maybrat Keluarkan Jadwal Perhitungan Suara Ulang

HARIANNKRI.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Maybrat (KPUD Maybrat), secara resmi mengeluarkan jadwal perhitungan suara ulang untuk DPRD provinsi Papua Barat dan DPRD kabupaten Maybrat.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/5/2019) Ketua KPUD Maybrat Titus Nauw SPi membenarkan kabar tersebut. Perhitungan suara ukang ini berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tentang pemilihan umum. PKPU Nomor 7 tahun 2019 tentang tahapan. Program dan jadwal penyelenggara Pemilu Tahun 2019. Dan PKPU 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2019.

“Ini sesuai dengan Rekomendasi Bawaslu kabupaten Maybrat Nomor 370/Bawaslu/IV/2019 tanggal 24 April. Yang isinya tentang perhitungan suara ulang untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota,” kata Ketua KPUD Maybrat.

Nantinya, peserta yang hadir mengikuti perhitungan suara ulang menunjukan 4 orang saksi. Dengan ketentuan paling banyak dua orang sebagai peserta rapat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara. Selain itu peserta wajib menjulang surat mandat yang diberikan dari partai politik, DPD atau capres dan cawapres.

“KPU Kabupaten Maybrat secara resmi mengeluarkan jadwal perhitungan suara ulang di tingkat Kabupaten kepada 24 PPD sekabupaten Maybrat. Dan masing masing saksi baik itu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota. Perhitungan suara ulang sesuai dengan jadwal KPU Maybrat mulai tanggal 2 -7 Mei 2019,” tutup Titus Nauw. (JFS)

Loading...