HARIANNKRI.COM – Ada dua Subsidi Tahun Anggaran 2019 yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan meliputi Perhubungan Darat (Perum Damri) dan Perhubungan Laut (ASDP).
Subsidi yang diberikan Pemerintah Pusat melalui Balai Kementerian Perhubungan Darat untuk Perum Damri adalah tarif angkutan perintis antar Kabupaten – Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.
Kepala Seksi ASDP Frangky di ruang kerjanya menjeaskan bahwa Jadi subsidi yang diberikan pemerintah pusat bervariasi. Angkutan perintas di suatu daerah atau wilayah yang jarak tempuhnya jauh maka subsidinya besar.
“Balai Kementerian Perhubungan Darat berkerjasama dengan Perum Damri dan Kepala Kampung. Sehingga Angkutan Perintas yang bertujuan singgah di salah satu kampung. Kepala Kampung harus mensahkan Angkutan Perintas tersebut yang singgah dan melaporkannya pertiga bulan ke cabang Balai Kementerian Perhubungan Darat yang ada di daerah”, ucap Frangky, Senin (13/5/2019).
Lanjut Frangky, jika terdapat Angkutan Perintis yang tidak beroperasi. Pihak Balai Kementerian Perhubungan Darat akan memotong Subsidi tersebut dan diserahkan ke Kas Negara. Untuk ASDP, Subsidinya langsung diberikan oleh Kementerian Perhubungan tanpa melalui Balai Kementerian Perhubungan Darat di daerah. Balai yang ada di daerah hanya melakukan monitoring saja.
“Di provinsi Papua ada terdapat tiga titik Pusat Armada Angkutan Laut. Yaitu Kabupaten Biak, Kabupaten Timika dan Kabupaten Merauke. Kemudian untuk provinsi Papua Barat terdapat empat titik Pusat Armada Angkutan Laut. Yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Fak-Fak,” tutup Frangky. (OSB)