Tertangkap Dibawah Kolong Tempat Tidur Setelah Setubuhi Anak Dibawah Umur

Tertangkap Dibawah Kolong Tempat Tidur Setelah Setubuhi Anak Dibawah Umur

HARIANNKRI.COM – Naas yang dialami Syawal Ramadhan Alias Awal Bin Andi Sultan, pemuda kelahiran Wapunto (19 th) yang beralamat di jalan Suttang Syarir kelurahan Wapunto Kecamatan Duruka Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara, usai melakukan aksi pencabulan terhadap seoarang wanita dibawah umur, tertangkap basah dengan orang tua korban bersembunyi dibawa tempat tidur.

Kasat Reskrim Polres Muna AKP Muh Ogen Sairi SH ditemui suaramerdeka.id didepan ruang penyidik PPA. PolresMuna, membenarkan, Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 14.00 WITA di jalan Suttan Syarif kelurahan Wapunto, telah menangkap pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur.

“Adapun penangkapan tersebut, berdasatkan Laporan Polisi Nomor : LP/96/V/2019/sultra/Res Muna/SPK Sek, tanggal 16 Mei 2019. Dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/86/V/2019/ Sat Reskrim, tanggal 16 Mei 2019. Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han / 66 / V / 2019 / Reskrim,  tanggal 17 Mei 2019,” papar Kasat.

Ogen menambahkan, bahwa kini tersangka sudah ditahan berdasarkan laporan dan atas pengakuan tersangka. Bahwa dirinya dan kiorban sudah melakukan hubungan badan lebih dari sekali. Namun belum ada pangakuan apakah karena adanya hubungan cinta terlarang atau pemaksaan yang disertai dengan pengancaman. Atau ada motif lainnya,” tambahnya. (MAC)

Loading...