HARIANNKRI.COM – Tim Intelijen Kejagung berhasil menangkap buronan asal Kejari Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Terpidana dalam kasus pemalsuan surat tersebut ditangkap di sebuah komplek perumahan di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (22/5/2019) sekitar pukul 16:35 WIB.
“Terpidana atas nama Hj. Ria Liana, kami tangkap di sebuah komplek perumahan di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri pada awak media
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 586 K/Pid/2017 tanggal 25 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap. Hj. Ria Liana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta membuat surat palsu dan melanggar Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MIL)