Twitter Karni Ilyas Presiden ILC Dijadikan Bukti Sengketa Pemilu

Twitter Karni Ilyas Presiden ILC Dijadikan Bukti Sengketa Pemilu. Oleh: Petrus Bala Pattyona

Twitter Karni Ilyas Presiden ILC Dijadikan Bukti Sengketa Pemilu. Oleh: Petrus Bala Pattyona, Advikat.

Para Pengacara Paslon 02 dalam mengajukan Permohonan Keberatan ke MK menjadikan cuitan Karni Ilyas dalam akun Twitter yang menulis acara ILC tidak tayang dalam waktu yang tidak ditentukan.

Membaca berulangkali narasi tersebut dalam berkas Permohonan Keberatan saya tak menemukan korelasi antara narasi dan bukti tersebut bila dihubungkan dengan dalil bahwa pasangan 01 dan Timsesnya melakukan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif — TSM

Dalam dalil permohonan pada bagian F – halaman 28 ingin dibangun suatu opini bahwa terjadi kecurangan secara TSM tentang Pembatasan Kebebasan Media dan Pers dengan selain mengutip twitnya Karni Ilyas juga menjelaskan tentang media mainstream yang tidak meliput Reuni 212, juga pemblokiran situs Jurdil dengan mengutip sumber dari CNN Indonesia 22/04/19.

Melihat sederet gelar akademis Kuasa Hukum 02, ada yang bergelar Profesor segala timbul suatu pertanyaan apakah dibolehkan seseorang yang bergelar guru besar boleh melakukan kebohongan? Dalam dunia kampus dikenal, sangat haram melakukan kebohongan akademis, yang masih bisa ditolerir adalah karena ketidaktahuan.

Ketiga bukti yang diajukan tersebut diberi kode Bukti P-52, 53, dan 54.

Menjadi pertanyaan bolehkah suatu twit dijadikan bukti dalam sengketa Pemilu. Jawabannya bisa ya, bisa tidak. Bisa dipergunakan sepanjang twit Karni Ilyas ada relevansinya dengan bukti kecurangan TSM. Artinya twit tersebut mengerucut kepada suatu perhitungan selisih suara. Nyatanya dalam bukti yang diajukan pemohon tidak membuat tabel selisih suara versi Pemohon.

Dalam Hukum Acara PHPU di MK sudah dengan tegas mengatur tentang Pembuktian. Apa saja yang dapat dijadikan bukti untuk mendukung dalil permohonan Pemohon atau dalil sangkalan Termohon (KPU). Pihak Terkait (Paslon 01) atau Bawaslu secara limited ditegaskan bahwa bukti-bukti tersebut adalah: a. Surat atau tulisan, b. Keterangan Para Pihak, c. Keterangan Saksi; d. Keterangan Ahli; e. Keterangan Pihak Lain; f. Alat bukti lain dan atau; g. Petunjuk. Bukti-bukti tersebut harus relevan dan sinkron dengan dalil-dalil Permohonan dan yang terpenting apakah memengaruhi perolehan atau perhitungan selisih suara Manakalah tidak dapat dibuktikan apalagi tak memengaruhi perolehan suara maka sudah pasti bukti-tersebut tak dipertimbangkan MK dan permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya.

Untuk alat bukti Surat MK dan UU Pemilu dengan tegas mengatur bahwa Bukti Surat itu adalah: a. Keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara; b , Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon presiden beserta lampirannya;.c,. Keputusan tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon beserta lampirannya; d. Berita Acara dan Salinan Rekapitulasi hasil perhitungan suara yang ditandatangani oleh Penyelenggara Pemilu pada semua tingkatan secara berjenjang mulai dari TPS, PPK, KPU Kab/Kota, KPU Provinsi dan KPU Pusat.

Untuk alat bukti berupa Keterangan Saksi tidak semua orang boleh bersaksi di MK apalagi sampai mengajari Saksi untuk berbohong. Syarat menjadi Saksi di MK adalah Para Saksi dari Partai Pengusung saat berada di TPS hingga KPU yang memperoleh Surat Mandat atau Surat Tugas dari Pasangan Calon atau Saksi Pemantau Pemilu yang mendapat sertifikat akreditasi dari Bawaslu. Diluar dari pada itu pasti ditolak MK, apalagi bermaksud mengajukan Karni Ilyas. Karni Ilyas tidak memiliki kapasitas untuk menjadi Saksi di MK.

Jadi apa relevansinya mengutip Twitter Karni Ilyas bahwa ILC tidak tayang sampai waktu yang tidak dapat ditentukan?

Terlepas dari segala bukti yang tidak relevan, tetapi langkah membawa sengketa ke MK sebagai langkah konstitusional harus diapresi untuk meredam aksi-aksi jalanan.

Menelaah daftar bukti yang tidak ada satupun menyajikan selisih suara dan hanya membangun teori-teori tentang Hukum Konstitusi dan Mahkamah menurut saya bukanlah ruang pengujian sengketa perselisihan selisih suara. Teori-teori Hukum Konstitusi dan Mahkamah marilah kita bahas di kampus dan biarlah politik hukum yang merupakan kewenangan legislasi untuk menggawanginya, sementara bagi para praktisi sebagai pengguna produk legislasi silahkan menggunakan cela-cela yang ada sesuai ketrampilan dan kemampuan akademis.

Loading...