Menakar Kemungkinan Permohonan Gugatan Tim Hukum BPN 02?

Pendapat Hukum Terkait Seorang Wanita Diduga Masuk Masjid Dengan Mengenakan Alas Kaki dan Membawa Anjing. Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH,

Menakar Kemungkinan Permohonan Gugatan Tim Hukum BPN 02? Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH, Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Sekjen LBH Pelita Umat.

Besok (Jum’at 14 Juni 2019) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdanya terkait penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden 2019, dengan agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan.

Menanggapi hal tersebut diatas, saya bermaksud memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

Pertama, PERMOHONAN TIDAK DITERIMA (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Terdapat kemungkinan Mahkamah Konstitusi akan membatasi hanya pada kewenangan ‘perselisihan hasil pemilihan umum’. Apabila tim hukum BPN lebih menitikberatkan dalil-dalil dugaan adanya kecurangan paslon 01 yang diduga terstruktur, sistemasis, masif dan brutal (TSMB), maka dapat berpotensi untuk tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Patut diduga MK akan mendalikan bahwa perkara yang berhubungan dengan pelanggaran pidana dan pelanggaran administratif menjadi kewenangan panitia pengawas pemilihan umum.

Sedangkan Secara yuridis kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa atau perselisihan tentang hasil pemilihan umum tertuang dalam ketentuan UUD 1945 Pasal 24C ayat (1).

Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memutuskan perkara perselisihan mengenai hasil-hasil pemilihan umum.

Perselisihan hasil pemilihan umum yang dimaksud adalah sengketa menyangkut penetapan hasil pemilihan umum. Yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum yang mengakibatkan seorang yang seharusnya terpilih menjadi tidak terpilih.

Kedua, PERMOHONAN MEMENUHI SYARAT FORMIL SEHINGGA DAPAT DIPERIKSA PADA POKOK PERKARANYA.

Apabila MK menggunakan dasar Putusan MK nomor 41/PHPU.D-VI/2008 tentang pilkada provinsi Jawa Timur.

Didalam putusan tersebut bahwa MK tidak hanya mengadili perselisihan mengenai hasil pemilu, melainkan juga mengenai perselisihan dalam proses pemilu apabila terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang akhirnya mempengaruhi hasil pemilu.

Apabila MK menggunakan dasar putusan nomor 41/PHPU.D-VI/2018, maka permohonan tim hukum BPN berpotensi dapat diterima secara formil. Hanya saja secara materiil tim hukum BPN harus ekstra kerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti, saya berharap bukti-bukti tersebut sudah dikumpulkan sebelum pemilihan umum berlangsung karena apabila dikumpulkan menjelang pengajuan permohonan gugatan di MK maka berpotensi tidak maksimal untuk membuktikan dalil gugatannya.

Membuktikan TSMB tidaklah mudah. Harus terdapat bukti yang menunjukan adanya dugaan pelanggaran aparat baik pemerintah pusat maupun daerah. Yang diduga telah menyalahgunakan kewenagan dan kekuasaannya dalam memihak salah satu calon presiden dan calon wakil presiden. Mengingat dugaan pelanggaran tersebut dapat dipastikan terencana matang dan sangat rapih.

Loading...