Penyeludupan Ratusan Cap Tikus Gagal Ditangan Polsek Sorong Kota

Penyeludupan Ratusan Cap Tikus Gagal Ditangan Polsek Sorong Kota

HARIANNKRI.COM – Satuan Reskrim Polsek Sorong Kota telah melakukan penangkapan Minuman Lokal jenis Cap Tikus (CT) sebanyak 100 jirigen. Masing-masing dengan ukuran 25 liter, dengan total 2,5 ton senilai Rp. 300 juta, Minggu (16/6/2019).

Kapolsek Sorong Kota AKP. Tegar membenarkan penangkapan tersebut. Berawal dari Anggota Reskrim Polsek Sorong Kota mengamankan penjual Cap Tikus yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Sabtu (15/6/2019). Anggota Reskrim Polsek Sorong Kota langsung melakukan pengembangan informasi minuman lokal yang akan masuk ke Kota Sorong pada hari Minggu subuh tanggal (16/6/2019).

“Sekitar jam 11:00 WIT, Anggota Reskrim Polsek Sorong Kota yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu. Gelora Tarigan bersama tiga Anggota Polsek lainnya yaitu Bripka. Lamuin Boy, Bripka. Fredrick Awie dan Brigpol. Taufik langsung melakukan lidik serta penangkapan terhadap satu unit mobil Avanza yang berisikan 21 jirigen Cap Tikus ukuran 25 liter dan satu unit mobil Kijang yang berisikan 29 jirigen ukuran 25 liter,” ucap Tegar.

Kapolsek Sorong Kota menambahkan, dari hasil pengembangan yang dilakukan pada jam 03:00 WIT. Anggota Reskrim Polsek Sorong Kota kembali melakukan penangkapan 50 jirigen Cap Tikus ukuran 25 liter di Halte Doom Distrik Sorong Barat, Kota Sorong Provinsi Papua Barat.

BB Penyeludupan Ratusan Cap Tikus Gagal Ditangan Polsek Sorong Kota

“Adapun pasal yang dikenakan terhadap kedua pelaku atas nama Roki Tiwa, usia 30 Tahun dengan alamat Tiniawangkok Amora Minahasa Selatan dan Rifki Pendong, usia 23 tahun dengan alamat 24 amura Minahasa Selatan adalah pasal 204 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan atau seumur hidup serta UU Pangan No. 18 Tahun 2012 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Agar ada efek jerah buat pelaku pemasok Minuman Lokal Illegal ke Kota Sorong”, tegas Tegar. (OSB)

Loading...