Pendapat Hukum Terkait Seorang Wanita Diduga Masuk Masjid Dengan Mengenakan Alas Kaki dan Membawa Anjing. Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH, Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Sekjend LBH PELITA UMAT.
Beredar video di media sosial terkait seorang wanita yang diduga masuk masjid serta diduga menggunakan alas kaki dan diduga membawa seekor anjing, didalam video tersebut dia mengaku beragama Katholik.
Berkaitan hal tersebut diatas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
PERTAMA, bahwa apabila video tersebut benar adanya maka saya berpendapat perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pelecehan atau penistaan terhadap rumah ibadah agama Islam yaitu masjid.
KEDUA, bahwa Perbuatan materiil yang diatur didalam Pasal 156a. Diantaranya yaitu “melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan (terhadap agama)”. Melakukan perbuatan adalah bersifat fisik, dengan wujud gerakan dari tubuh atau bagian dari tubuh. Misalnya menginjak kitab suci suatu agama atau masuk tempat ibadah. Tetapi tidak sesuai norma kepatutan, norma kesopanan dan norma yang diatur oleh agama tersebut.
KETIGA, bahwa perbuatan tersebut dapat dikategorikan perbuatan penistaan agama berdasarkan pasal 156a KUHP. Karena perbuatan tersebut dapat dinilai mengandung sifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama. Sifat disini artinya, bahwa perbuatan tersebut berdasarkan nilai-nilai spritual yang dianut umat pemeluk agama. Dapat ditafsirkan atau diartikan oleh penganut agama yang bersangkutan sebagai memusuhi, menyalahgunakan atau menodai agama mereka.
KEEMPAT, bahwa Penodaan disini mengadung sifat penghinaan, melecehkan, meremehkan dari suatu agama. Karena hal tersebut dapat saja menyakitkan perasaan bagi umat pemeluk agama yang bersangkutan. Pada umumnya, orang masuk mesjid yang dengan sengaja tanpa melepas alas kaki dan membawa anjing dinilai sebagai menodai masjid. Karena masjid adalah tempat suci untuk beribadah umat Islam, maka dalam Islam orang itu dinilai telah menodai agama Islam.
KELIMA, bahwa di dalam undang-undang menegaskan perbuatan pelecehan, penodaan dan penghinaan terhadap suatu agama atau simbol agama tertentu adalah kejahatan serius patut diusut secara tuntas. Agar tidak ada bibit-bibit perpecahan dan konflik antar agama.