Polres Gowa Limpahkan Kasus Dana Desa Bate Gulung ke Kejari

Polres Gowa Limpahkan Kasus Dana Desa Bate Gulung ke Kejari

HARIANNKRI.COM – Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Tambunan menegaskan kasus korupsi anggaran dana desa Bate Gulung telah dinyatakan Kejaksaan Negeri Gowa lengkap (P21). Tersangka beserta barang bukti perkara Penyalahgunaan Dana Desa ini telah dilimpahkan Penyidik Unit Tipikor Satreskrim ke Kejari Gowa.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti yang melibatkan Kepala Desa Bategulung Kecamatan Bontonompo berinisial MSS ini dilakukan seiring dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21-red) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU-red),” kata AKP Tambunan, di Mapolres Gowa provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (25/7/2019).

Ia menjelaskan, penyidikan kasus korupsi anggaran dana desa yang merugikan negara sekitar 400 juta. Kasus ini merupakan kasus kedua yang ditangani oleh Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa.

Baca Juga :  AMPSH Ajak Masyarakat Hentikan Provokasi dan Hoax LBP VS Said Didu

Sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Gowa juga telah merampungkan dan melimpahkan 3 tersangka dalam kasus yang berbeda ke Kejari Gowa.

“Dalam kasus Dana Desa Bate Gulung ini, penyidik menetapkan satu tersangka. Dan kita ketahui bersama bahwa penyidikan kasus ini diawali pada bulan Maret 2019. Dan rampung pada bulan Juli 2019 ini,” terang AKP Tambunan. (MAC)

Loading...