HARIANNKRI.COM – Sejumlah anggota DPRD Muna mendesak Pemkab setempat untuk menggelar pemilihan kepala desa serentak di tahun 2019. Penundaan pelaksanaan pilkades serentak dirasa rentan dengan politik kepentingan pilkada Muna 2020.
Desakan ini muncul saat DPRD Muna membahas tentang laporan pertanggung jawaban (LPJ) APBD Muna 2018, Rabu (24/7/2019). Sampai saat ini, kejelasan penyelenggaraan pilkades serentak 2019 ini tidak kini masih menjadi tanda tanya besar.
Disela rapat dipaparkan, ada 124 kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya pada tahun 2019. Dengan kondisi itu, DPRD sepakat mendesak Pemerintah Kabupaten Muna melalui Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (DPMD) untuk segera melaksanakan Pemilihan kepala desa pada tahun 2019 ini.
“Kami minta kepada DPMD segera mengagendakan pilkades tahun ini. Apalagi anggaran pilkades 2019 sebesar 240 juta sudah ada tinggal digunakan saja,”ujar anggota DPRD Muna Mukmin Naini dalam rapat evaluasi LPJ APBD Muna 2018, Rabu (24/7/2019) di Gedung DPRD Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara.
Menurut Mukmin, jika pilkades dilaksanakan pada tahun 2020, maka akan berbenturan dengan pilkada Muna. Dimana, semua pihak akan berkonsentrasi dengan persiapan pelaksanaan pilkada.
Karena itu, ia meminta kepada Pemkab Muna untuk segera membuat rancangan teknis pelaksanaan pilkades. Agar pilkades tahap pertama bisa dilaksanakan pada tahun 2019.
“Saya minta kepada DPMD. Segera membuat rancangan teknis pilkades serentak. Pilkades dibuat dalam tiga gelombang. Misalnya 2019 bisa dilaksanakan 40 desa. pilkades gelombang kedua dan ketiga bisa dilaksanakan pada tahun 2021. Karena di tahun 2020 kita menghadapi Pilkada otomatis kita akan konsentrasi dengan Pilkada.
Menanggapi usulan DPRD Muna, Plt. DPMD Muna La Ode Darmansyah menerangkan, pihaknya telah merencanakan pilkades dalam tiga gelombang. Yaitu gelombang pertama dilaksanakan pada tahun 2020 gelombang kedua 2021 dan gelombang ke tiga 2022.
“Kami akan pertimbangkan kembali, karena kami juga sudah membuat perencanaan pilkades 2020- 2022 dan dilaksanakan dalam tiga gelombang,” ujarnya.
Pernyataan Darmansyah juga diperkuat oleh Asisten 1 Pemkab Muna Ruslan. Menurutnya, pelaksanaan pilkades tak ada kaitannya dengan Pilkada 2020.
“Sebetulnya pelaksanaan pilkades tidak berkaitan dengan Pilkada. Kami juga sudah membuat rencana pilkades yang akan dilaksanakan pada 2020 – 2022. Namun usulan anggota dewan juga kami akan pertimbangkan,” pungkasnya.
Sementara itu, sejumlah kalangan mempertanyakan persoalan penundaan waktu pilkades tersebut.
“Apalagi dengan adanya gelombang 1, 2 dan 3 yang diduga sarat dengan kepentingan politik, dan menduga pula akan ada permainan anggaran di dalamnya,” papar Ketua LSM Lembaga Pemerhati Hak Asasi Manusi (LEPHAM) La Ode Alfaan, di kawasan Muna, Selasa (30/7/2019).
Ditempat terpisah, melaui ponselnya, Ketua Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Kabupaten Muna La Ode Alimin SE meminta kepada Kapolda Sultra, Kejati Kendari, melalui tipikor Polres Muna dan Kejaksaan Negeri Muna, segera melakukan penyelidikan dan pengawasan yang ketat terkait rencana tersebut.
Ia merasa, tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi keuangan Muna saat ini sedang bermasalah. Terutama dengan adanya temuan BPK yang meminta untuk segera melakukan pengembalian ke negara.
“Olehnya itu, sesuai undang undang, pilkades 2019 harus segerah digelar. Saya berharap kepada semua pihak, khususnya rekan-rekan pers dan LSM. Mari kita bersama-sama mengawasi penggunaan dana tersebut. Dan mendukung DPRD agar usulan pilkades serentak 2019 segera dilaksanakan. Demi berjalannya secara sempurna pemerintahan desa tanpa tendensi atau alasan apaun,” kata La Ode Alimin SE. (MAC)