AR: Jika Polsek Ayah Tak Bisa Tangani Laporan Penipuan, SP3 Saja

  • Whatsapp
AR: Jika Polsek Ayah Tak Bisa Tangani Laporan Penipuan, SP3 Saja
Ilustrasi artikel berjudul "AR: Jika Polsek Ayah Tak Bisa Tangani Laporan Penipuan, SP3 Saja"

HARIANNKRI.ID – Seorang warga mengaku kecewa dengan kinerja petugas Polsek Ayah Polres Kebumen Jawa Tengah. Merasa laporan penipuan yang dialaminya sudah 1,6 tahun tak ada perkembangan, ia pun meminta agar diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) saja.

Kekecewaan ini disampaikan salah satu warga Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, AR, kepada hariannkri.id. Ia mengaku kecewa lantaran laporan ke Polsek Ayah sejak tanggal 3 Februari 2024 dengan nomor: 05/ll/2024/SPKT, sejak 1,5 tahun lalu tidak kunjung menunjukkan perkembangan berarti.

“Saya sangat kecewa dengan Unit Reskrim (Reserse Kriminal-red) Polsek Ayah mengenai kaporan penipuan saya bulan Februari 2024 lalu. Sampai sekarang tidak ada titik terang,” kata AR kepada hariannkri.id, Sabtu (04/10/2025).

AR pun menuturkan permasalahannya. Pada akhir bulan Januari 2024, ia melihat postingan penjualan unit sepeda motor Yamaha N-MAX di media sosial Facebook. Karena tertarik, ia melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Melalui komunikasi tersebut, terjadilah kesepakatan jual beli dengan harga yang sudah disepakati bersama.

“Jadi awalnya saya lihat N-MAX di Facebook. Karena tertarik beli, lanjut WA-an sampai sepakat dengan harga yang ditentukan,” ungkapnya.

Kemudian, AR pun diarahkan menuju alamat yang dikirimkan oleh pemilik akun melalui share location untuk mengecek unit dimaksud. Arahan share location dimaksud adalah Desa Candirenggo Kecamatan Ayah.

“Besok malamnya saya datang ke Desa Candirenggo mengecek unit motornya,” imbuhnya.

Tiba di lokasi, ujarnya, AR pun disambut oleh MD yang memastikan AR adalah orang yang mau melihat unit motor yang mau dijual. Usai memeriksa N-MAX, AR menyatakan setuju untuk melanjutkan jual beli.

“Saya kemudian pamit ke MD untuk transfer uang kemudian balik untuk mengambil N-MAX itu. Sesudah transfer, kaget banget saya waktu MD tidak mengakui kalau transfer-an saya. Dia bilang, transferan itu bukan ke dia. Jadi MD gak mau ngasih N-MAX-nya ke saya,” seru AR.

Merasa telah ditipu, esok harinya AR melaporkan kejadian itu ke Polsek Ayah. Laporan tersebut diterima dan ditangani unit Reskrim.

“Saya membawa bukti-bukti. Seperti nama pemilik akun Facebook, bukti chattingan dan bukti transfer ke atas nama yang dituju,” bebernya.

Penanganan Perkara Unit Reskrim Polsek Ayah Dinilai Lambat

AR menjelaskan, sejak laporan bulan Februai 2024, hingga saat ini dirinya hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) saja. Ia merasa belum ada tindakan nyata seperti penangkapan pelaku maupun pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Padahal, pada awal laporan, Polsek Ayah sempat mempertemukan saya dengan pemilik akun Facebook untuk mediasi. Pemilik akun itu mengakui kalau itu akun dia. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan yang berarti selain paketan SP2HP dari Polsek Ayah,” keluhnya

Padahal, menurutnya, paling tidak ada pencarian yang kemudian dilanjutkan ke penangkapan. AR meyakini, sudah jelas sekali kalau penipuan itu direncanakan. Bahkan orang-orang yang diduga terlibat juga sudah jelas dan modusnya juga sudah jelas.

“Semuanya sudah jelas kok. Sebenarnya ada apa kok sampai berlarut-larut sampat mau 2 tahun gini?” tegas AR.

Atas lambannya penanganan perkara tersebut, AR mengaku frustasi. Ia bahkan meminta agar laporan dugaan penipuannya dihentikan.

“Saya anggap Polsek Ayah tidak becus menangani kasus ini. Jika Polsek Ayah tidak mau menangani laporan penipuan yang saya alami, mending dikasih surat SP3 saja. Daripada dibuat tidak jelas begini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Ayah Polres Kebumen belum memberikan keterangan resmi terkait mandeknya penanganan perkara tersebut. (OSY)

Pos terkait