HARIANNKRI.ID – Aplikasi aduan online “LaporBup” Kabupaten Kebumen Jawa Tengah yang dikenal fast respon dikabarkan mendadak “lemot” saat masuk aduhan masyarakat terkait semerawutnya kabel jaringan provider lokal di berbagai desa. Sejatinya, layanan aduan masyarakat online dibuat untuk memudahkan pemerintah untuk menangani keluhan, bukan mempersulit.
Kekecewaan tersebut disampaikan AD, salah satu warga Desa Ngabean. Pada Selasa (07/10/2025) ia menyampaikan aduan di LaporBup tentang semerawutnya kabel jaringan provider internet lokal di berbagai desa. Pemasangan kabel dinilai semerawut dan banyak menumpang di tiang kabel PLN. Selain itu, provider internet yang disebutnya milik SN warga Desa Wirogaten, Kecamatan Mirit tersebut diduga tak mengantongi izin dari desa setempat. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan sama sekali dari pemerintah daerah.
“Saya sudah membuat laporan terkait kabel jaringan wifi yang semrawut dan banyak menumpang di tiang kabel PLN. Khususnya jaringan kabel wifi milik warga Desa Wirogaten, Kecamatan Mirit. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari Bupati maupun dinas terkait,” ungkap AD kepada hariannkri.id, Sabtu (11/10/2025).
Ia mengaku akan mengadukan hal tersebut secara langsung ke dinas terkait dan Bupati Kebumen. Namun oleh salah satu oknum yang bekerja di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), NI, AD dirahkan untuk LaporBup saja.
“Saya diarahkan oleh NI dari Satpol-PP, untuk membuat aduan secara online agar cepat direspon Bupati,” ujarnya.
Ternyata hasilnya, hingga saat ini tidak ada tanggapan apapun dari dinas atau Bupati. AD pun mempertanyakan kinerja LaporBup terkait aduannya. Aplikasi aduan online yang biasanya cepat tanggap, mendadak lemot.
“Aplikasi ini katanya fast respon. Namun mengapa laporan saya belum juga ditanggapi? Kenapa waktu jaringan wifi dilaporkan kok LaporBup mendadak lemot? Ada apa ini Kebumen? Kok gak mau mendengar keluhan rakyat miskin?” tanyanya.
Jika memang fast respon, mestinya setiap aduan ditanggapi dan diselesaikan dengan cepat. Wajar jika, lanjut AD, keluhan terkait semerawutnya jaringan provider lokal tidak segera ditanggapi, akan muncul opini-opini negatif.
“Jangan-jangan ada apa-apa dengan jaringan internet ini. Apa mungkin ada ordal (orang dalam-red) ya? Tolonglah, jangan buat masyarakat berpikir yang tidak-tidak,” kata AD.
Ia menekankan tujuan diadakannya aplikasi LaporBup untuk mempercepat jangkauan pelayanan terhadap keluhan masyarakat. Jangan sampai aplikasi ini justru dimanfaatkan sebaliknya.
“Kalau aplikasi ini dimanfaatkan oknum, yang terjadi malah aplikasi ini jadi alat penghalang rakyat berkeluh kesah. Semoga Bupati dan dinas terkait tahu posisi ini,” tutup AD.
Keluhan tentang semerawutnya kabel jaringan provider ini juga diungkapkan Kepala Desa (Kades) Ngabean, Tarsono. Pemasangan kabel jaringan provider tersebut di desanya tanpa izin dari pemerintah desa. Hingga sekarang pemiliknya belum pernah datang untuk meminta izin ke Pemdes Ngabean.
“Karena itu, saya sangat mendukung sekali kalau ada warga yang mau melaporkan hal ini ke Bupati. Secara langsung ataupun lewat LaporBup. Kami berharap agar pemerintah daerah dapat menanggapi masalah ini. Kalau perlu, mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).
Tarsono berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini. Selain untuk mentertibkan perijinan dan pelaksanaan jaringan provider lokal, dirinya bisa segera lepas dari tudingan negatif warga desa Ngabean.
“Masalahnya, saya sampai dituduh warga saya sendiri menerima uang kompensasi keberadaan jaringan wifi itu. Karena itu, saya mohon agar Bupati melalui dinas-dinas terkait segera menyelesaikan ruwetnya jaringan wifi di Ngabean,” tutup Tarsono. (SND)







