HARIANNKRI.ID – Kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 8 Juni 2025 lalu antara SG, seorang pemilik usaha tambal ban, dengan YP, oknum P3K (Pekerja Pemeliharaan dan Perawatan) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kebumen, akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai atau Restorative Justice (RJ). Proses mediasi yang difasilitasi oleh Polres Kebumen berhasil mencapai kesepakatan, sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
SG, korban penganiayaan, mengungkapkan bahwa kesepakatan damai ini dicapai atas permintaan keluarga pelaku. Ia menyatakan bahwa proses mediasi berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang diterima oleh kedua belah pihak.
“Hari ini kami sudah berdamai dengan YP dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya lebih lanjut. Kesepakatan damai ini atas keinginan dari keluarga pelaku,” kata SG saat ditemui hariannkri.id di Mapolres Kebumen, Selasa (28/10/2025).
SG menjelaskan bahwa keluarga pelaku telah bersedia memberikan kompensasi berupa bantuan biaya pengobatan kepada dirinya. Bantuan diberikan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Ia dan keluarga pelaku menyatakan bahwa mereka tidak akan menyimpan dendam dan menganggap permasalahan tersebut telah selesai.
“Setelah ada kesepakatan seperti ini, kami dari kedua belah pihak sudah tidak ada dendam di kemudian hari. Intinya, sudah selesai lah,” ungkap SG.
SG juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Sunardi, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPC Kebumen. Yang bersangkutan disebut tukang tambal ban ini telah membantu proses penyelesaian kasusnya.
“Saya juga berterimakasih kepada Pak Sunardi selaku Ketua PPWI DPC Kebumen. Beliau telah meluangkan waktunya untuk membantu saya dalam mencari keadilan. Sekaligus menyelesaikan perkara ini di Polres Kebumen,” ujarnya.
Sementara itu, YP, oknum P3K PUPR Kebumen, menuturkan bahwa sesuai dengan isi kesepakatan, dirinya dan korban telah sepakat untuk saling memaafkan. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari.
“Kami saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu di kemudian hari,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa dirinya dan korban juga berjanji untuk mencabut laporan ke Polsek maupun Polres Kebumen. YP menganggap permasalahan tersebut sudah selesai dengan kesepakatan damai.
“Saya dan SG akan mencabut laporan hari ini juga. Dan menganggap mempermasalahkan ini sudah selesai dengan kesepakatan damai,” katanya.
Sementara itu, Sunardi mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Kebumen yang telah memberikan pelayanan dan fasilitas untuk proses mediasi antara korban dan pelaku.
“Saya sangat berterimakasih kepada penyidik Reskrim Polres Kebumen. Yang sudah membantu dan memberikan fasilitasnya untuk mediasi antara keluarga korban dan pelaku,” kata Sunardi.
Sunardi juga berharap bahwa kesepakatan damai ini dapat menjadi contoh dan pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Mudah-mudahan hal ini dapat dijadikan pembelajaran bersama bahwa suatu permasalahan tidak harus diselesaikan melalui jalur hukum yang panjang, tapi dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kebumen, IPDA Ichsan Karmeni, membenarkan bahwa kedua belah pihak antara SG dengan YP sudah membuat kesepakatan damai sebelum melanjutkan ke arah selanjutnya.
“Memang benar mereka sudah membuat kesepakatan damai di Polres Kebumen,” jelas Ichsan Karmeni di ruang kerjanya.
Ia juga menjelaskan bahwa penyidik Unit Pidum Polres Kebumen berusaha memfasilitasi kedua belah pihak untuk menuju perdamaian, yaitu kesepakatan damai secara kekeluargaan.
“Kami selaku penyidik sifatnya hanya memfasilitasi keduanya untuk musyawarah dan membuat kesepakatan damai secara kekeluargaan. Saya berharap hal seperti ini tidak terulang kembali antara kedua belah pihak. Serta tidak ada dendam dan selesai di sini,” pungkasnya. (SND)







