HARIANNKRI.ID – Masyarakat semakin resah dengan maraknya tempat karaoke yang beroperasi tanpa pengawasan yang ketat, seperti JC di Jalan Kebumen Kutoarjo, Desa Jatisari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen. Tempat hiburan malam ini diduga menjadi pusat penjualan minuman keras (miras) yang bebas beredar, tanpa adanya tindakan tegas dari dinas aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait.
Salah satu masyarakat Kebumen AB menyampaikan, terkait keberadaan tempat karaoke seharusnya harus mengacu dua aspek. Aturan tentang bisnis karaoke dan perlindungan terhadap pengusaha karaoke itu sendiri.
“Pemerintah Daerah harus membuat aturan yang jelas dan tegas terhadap keberadaan tempat karaoke di Kota Beriman. Seharusnya keberadaan tempat karaoke harus ditinjau dari dua sisi. Yaitu aturan tentang bisnis karaoke dan perlindungan terhadap pengusaha karaoke itu sendiri,” terang AB saat dikonfirmasi tim media Hariannkri.id di dekat lokasi tempat karaoke, Kamis (13/11/2025).
Lanjut AB, menyatakan bahwa keberadaan tempat karaoke seharusnya menghormati tempat peribadatan dan pendidikan, pengendalian ekonomi masyarakat, perlindungan anak, gangguan sosial dan keamanan, dan pertimbangan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan.
“Kami sangat prihatin dengan banyaknya tempat karaoke dan berani menyediakan miras didalamnya. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama anak-anak muda jaman sekarang. Karena hal itu akan sangat merusak mentalnya,” lanjutnya.
Dia membeberkan bahwa penjual minuman keras dapat dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring), Undang-undang Kesehatan, maupun Undang-undang Perlindungan Konsumen. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan nyata yang diambil untuk menertibkan tempat karaoke tersebut dari dinas maupun APH setempat.
“Padahal orang yang jual miras bisa dijerat pasal tipiring dan UU perlindungan konsumen. Tapi sampai saat ini dari dinas maupun APH seolah-olah malah melakukan pembiaran. Bahkan terkesan tutup mata,” ujarnya.
Lalu AB berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini. Agar ada efek jera dan tidak melanggar aturan yang berlaku di Indonesia khususnya di Kebumen.
“Saya ingin Kebumen benar-benar menjadi kota beriman. Bukan hanya slogan saja. Kami tidak ingin melihat anak-anak muda kita terjebak dalam peredaran miras,” harapnya.
Sementara itu PN mengungkapkan kekecewaannya terhadap dinas dan APH setempat. Mereka disebutnya seolah-olah memberikan kebebasan terhadap pengusaha karaoke tersebut.
“Sangat disayangkan, dari dinas penegak hukum seperti tidak ada tindakan tegas dan fakta yang ada hasilnya tidak signifikan. Satpol PP Kebumen seperti tidak mengambil tindakan tegas, dan pemilik cafe semakin tetap tenang seakan-akan tidak terjadi apapun,” ungkapnya.
Lalu PN menambahkan, ia mengungkapkan bahwa tempat karaoke yang diduga menjadi tempat transaksi gelap tersebut dulunya sering menjadi ajang keributan.
“Dulu di JC sering dibuat ajang keributan. Makanya saya kadang bingung dimana penegak hukum itu. Apakah di Kebumen memang menegakkan hukum harus dengan uang?” imbuhnya.
Terpisah AU warga Jatisari menuturkan, dirinya sering melihat oknum aparat penegak hukum tersebut bermain ke rumah pemilik tempat karaoke.
“Sebenarnya saya juga sering melihat oknum itu main di rumah pemilik usaha karaoke. Kebetulan masih satu desa,” katanya.
Namun ketika ditanya lebih lanjut tentang identitas oknum tersebut, saksi mata enggan menyebutkan nama oknum yang terlibat.
“Tapi cukup tahu saja ya. Gak perlu disebutkan siapa namanya. Kepada Bapak Kapolres Kebumen, tolong tindak tegas anak buah Bapak. Bisa jadi loh mereka membekingi usaha karaoke di Desa Jatisari,” pungkasnya. (SND)







