HARIANNKRI.COM – Tokoh muda Raja Ampat, David Warmasen mendesak Pemerintah Daerah Kebupaten Raja Ampat lebih terbuka dalam memberikan informasi ke publik mengenai penggunaan APBD maupun dana Otsus. Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut lelaki berdarah Biak itu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 F Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dengan demikian Undang-Undang yang dimaksudkan harus digarisbawai oleh Pemerintah Daerah. Bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
David mengaku selama ini di beberapa dinas saat dimintai Informasi sebagai konsumsi publik terkesan menutupi. Bahkan ada juga oknum pejabat yang berlaku arogan.
“Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik. Penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan, ” ujar Warmasen kepada media ini melalui pesan Whatsapp, Sabtu (18/4/2020).
Warmasen menambahkan, setiap orang memiliki hak untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
“Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik, ” tandasnya
Ia berharap agar Pemerintah daerah kedepan lebih mengutamakan keterbukaan Informasi Publik. Sehingga masyarakat dapat mengetahui kebijakan – kebijakan yang diturunkan oleh Pemerintah, baik Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah sendiri.
“Salah satu indikator program atau kegiatan yang diselenggarakan oleh instansi atau lembaga bisa dikatakan terlaksana dengan baik apabila diketahui oleh masyarakat. Untuk diketahui masyarakat, maka dibutuhkan media pemberitaan untuk menyebarluaskan setiap program atau kegiatan tersebut,” tutup David Warmasen. (HSG)