HARIANNKRI.COM – Gugus Tugas Covid-19 Kapuas menggelar rapat koordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas dan MUI. Rapat ini digelar karena masih ada beberapa masjid dan langgar yang menyelenggarakan shalat tarawih berjamaah.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kapuas Panahatan Sinaga mengatakan, ada tiga kesimpulan dalam rapat Sabtu (25/4/2020) siang tersebut. Kesimpulan didapat setelah pihaknya mendengarkan MUI, Kakemenag, Polres, Kesbangpol dan pihak Kecamatan Selat.
“Pertama, kita akan bentuk tiga tim, yang mana dalam satu tim ada lima orang. Terdiri dari Dinas Kesehatan, Kepolisian, TNI, Kemenag dan MUI,” ujarnya.
Lanjut Sinaga, tim tersebut nanti akan melakukan upaya persuasif guna menjelaskan kepada masyarakat akan surat edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020. Surat edaran tersebut tentang panduan ibadah ramadhan di tengah pandemi Covid-19.
“Tim tersebut nanti akan mendatangi warga yang masih melaksanakan ibadah shalat tarawih di masjid atau di langgar. Dan memberikan penjelasan dan pemahaman terkait Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6. Disana sudah jelas tata cara ibadah di tengah pandemi Covid-19,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan membuat surat edaran kepada camat, kepala desa/lurah. Untuk meneruskan surat edaran menteri agama nomor 6 tahun 2020 tersebut.
“Yang intinya menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan tarawih di rumah saja dengan keluarga inti. Sesuai surat edaran menteri agama,” ucap Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas tersebut.
Selanjutnya yang ketiga, kata Sinaga, pihaknya mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mematuhi edaran menteri agama tentang panduan ibadah Ramadhan di tengah pandemi Covid-19, salah satunya agar melaksanakan tarawih di rumah saja.
“Melalui kesempatan ini kami kembali menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kapuas untuk mematuhi imbauan pemerintah dalam hal mencegah atau memutus mata rantai virus Covid-19,” tukasnya. (AMN)