HARIANNKRI.ID – Sejumlah ormas Dayak mendatangi Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mengklarifikasi dugaan penangkapan salah satu tokoh adat Dayak Effendy Buhing. Ia bersama 5 warga Kinipan lainnya diberitakan di sejumlah media massa ditangkap polisi karena laporan salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) yakni PT. Sawit Mandiri Lestari (PT.SML). Adapun tuduhannya, pencurian dengan kekerasan (curat).
Kabar ini spontan mendapat respon luas dan hampir bersamaan. Pernyataan Sskap dari tokoh-tokoh Masyarakat Adat Dayak, Ormas Dayak sampai beberapa Majelis Adat Dayak di Kalimantan ikut Mengecam dan langsung angkat bicara. Beberapa Ormas Dayak yang koordinotori oleh Ketetua Umum Forum Pemuda Dayak (Fordayak), Bambang Irwan melakukan koordinasi ke Polda Kalteng, Kamis (27/8/2020) pagi.
“Dengan pembahasan masalah yang sesungguhnya, maka permasalahan mulai mencair. Dan ternyata adanya miskomunikasi masyarakat di daerah. Hanya Effendi Buhing yang dititipkan oleh Polda Kalteng di Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar) dipintai keterangannya sebagai saksi. Sementara 5 warga Kinipan lainnya dibawa ke Mapolda Kalteng kota Palangka Raya,” kata Bambang Irwan saat dihubungi melalui sambungan selular, Kamis (27/8/2020).
Lanjutnya, pemulangan Effendy Buhing dan kawan-kawan pun disetujui oleh Kapolda Kalteng melalui Dir Krimsus. Karena, Fordayak Kobar dianggap lebih dekat keberadaannya dengan lokasi konflik ini, maka Ketum DPP Fordayak Nasional memerintahkan DPD Fordayak kabupaten Kotawaringin Barat (kobar) turut menggiring Pemulangan Masyarakat Adat Dayak ini sampai ke desanya.
Sementara itu, di Mapolres Kobar, terlihat beberapa perwakilan DPD Fordayak Kobar. Diantaranya Sekretaris DPD Fordayak Kobar Wahyudi Noor, Pembina Fordayak Soitmen Sia serta Mardan A. Nyaring, SH selaku koordinator Advokade Hukum Fordayak Kobar.
Sekitar pukul 16.00 WIB, rombongan yang menjemput Effendy Buhing dari Mapolres Kobar di kota Pangkalan Bun, langsung berangkat mengantar Effendy ke kota Nanga Bulik kabupaten Lamandau.
Menurut Wahyudi Noor, kehebohan yang terjadi dipicu oleh pemberitaan di media online.
“Masalah ini jadi besar karena adanya berita miring. Yang terkesan menyudutkan posisi masyarakat Kinipan. Oleh salah satu media online yang memberitakan separuh-separuh, dari narasumber yang sepihak,” ujarnya.
Pernyataan ini dikuatkan oleh Pembina Fordayak Kobar, Soitmen Sia Ranying.
“Yang dapat kami kutip keterangan Pihak Polda Kalteng melalui Kapolres Kobar, AKBP Andi Kirana, mengatakan, bahwa karena tidak ada penahanan. Makanya tidak ada pelepasan atau penangguhan penahanan seperti dalam berita di salah satu media online kemarin,” timpalnya.
Hal ini senada yang disampaikan oleh Koordimator Hukum Fordayak, Marden A. Nyaring, SH. Tokoh adat Effendy Buhing hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
“Proses penjemputan Effendy Buhing yang dititip pihak Polda Kalteng di Mapolres Kobar sebenarnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi saja. Karena tidak cukup 2 alat bukti atas tuduhan Curas yang dilaporkan pihak PT. SML. Dan berdasarkan azas praduga tak bersalah, maka Effendy Buhing dan kawan-kawan dikembalikan ke pihak keluarganya, Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB malam tadi,” jelasnya.
Ia melanjutkan, proses pemulangan dikawal oleh Kapolres Kobar, AKBP Andi Kirana dan disambut juga oleh Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun. Mereka langsung mengantar ke kediaman Effendy Buhing.
“Jadi, tujuan ke-dua Perwira Menengah Polri ikut mengawal untuk mengantarkan Effendy ini sesungguhnya adalah sekaligus mau bersilaturahmi dengan keluarga pak Effendy serta tokoh – tokoh Adat yang menunggu di kediaman Effendy kemarin. Namun, karena situasi kurang tepat dan takut ada kesalah-pahaman lagi diantara warga maka hal tersebut diurungkan,” tuturnya via telpon sekitar pukul 05.00 WIB, Jumat (28/8/2020). (YUD)