HARIANNKRI.ID – DPRD Raja Ampat menggelar Rapat Paripurna V masa Sidang II dalam rangka penetapan dan pengesahan PERDA APBD TA 2021. Dalam rapat tersebut disepakati untuk menandatangani secara simbolis tentang perda tersebut.
Rapat tersebut berlangsung di Auditorium Kantor DPRD, Selasa (29/12/2020). Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat, rapat ini dihadiri para Wakil Ketua, Anggota DPRD, Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati dan FORKOPIMDA.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat Abdul Wahab Warwey mengatakan, dirinya bersama dengan anggota DPRD lainnya telah secara bersama-sama menyaksikan secara simbolis penandatanganan berita acara persetujuan antar eksekutif dan legislatif terkait penerapan Perda tentag APBD Raja Ampat Tahun 2021.
“Tadi telah sama-sama kita saksikan secara simbolis penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Antara pihak eksekutif dan legislatif, dalam hal ini oleh saudara Bupati dan pimpinan definitif. Terkait penetapan peraturan daerah Kabupaten Raja Ampat tentang APBD TA 2021,” kata Abdul Wahab Warwey.
Menurut Pimpinan DPRD Raja Ampat, persetujuan tersebut merupakan persetujuan bersama antara pemda dan pihak DPRD. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat 311 UUD Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
“Persetujuan bersama Perda Kabupaten Raja Ampat tentang APBD diatur dalam Pasal 1, 311 ayat 1 UU No 23 tahun 2014. Tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan PERDA. Tentang APBD diserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD. Sesuai waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama,” ujar Ketua DPRD Raja Ampat.
Ia berharap dalam penyusunan APBD hendaknya disusun berdasarkan prinsip, asas dan landasan umum penyusunan penatausahaan pelaporan pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Sehingga Pemda mampu menciptakan sistem keuangan yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat. Tentu saja dengan tetap berpegang pada sistem perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara itu Bupati Raja Ampat dalam pidatonya menegaskan pengesahan Perda APBD TA 2021 memiliki makna dan arti penting bagi keberlanjutan proses pembangunan Raja Ampat.
“Dengan disahkannya Raperda sebagaimana dimaksud menjadi salah satu bukti bahwa baik pemerintah Kabupaten Raja Ampat sama-sama memiliki komitmen. Untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diamanatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Guna mempercepat proses dan peningkatan keberhasilan pembangunan di Kabupaten yang kita cintai ini,” kata AFU.
Ia juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi bagi pimpinan DPRD beserta anggota yang memberikan perhatian penuh dalam pembahasan Raperda APBD TA. 2021 hingga ditetapkan menjadi Perda. (HSG)