HARIANNKRI.ID – Dua Pos Satgas Pamtas (Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan) Yonif 642/Kapuas mengamankan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka diamankan saat melewati jalur tikus sektor Pos Sajingan Terpadu wilayah Kabupaten Sambas dan Pos Kumba Semunying, Kabupaten Bengkayang.
Pekerja migran yang diamankan kedua Pos Satgas tersebut sebanyak 18 orang. Selama di Malaysia, bekerja sebagai buruh kebun sawit, buruh cuci, maupun pegawai restoran.
Akibat dampak Covid 19, sehingga tidak bekerja lagi dan mengharuskan untuk kembali ke Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa, dalam keterangannya di Pos Kotis Entikong, Kabupaten Sanggau, Senin (1/2/2021).
Diungkapkan Letkol Inf Alim Mustofa, diamankannya 18 pekerja migran tersebut bermula saat anggota Pos, yaitu Pos Sajingan Terpadu dan Kumba Semunying melaksanakan rutin patroli dan ambush/pengendapan di sektor yang sudah ditentukan. Mulai dari hari Minggu hingga Senin.
Dalam pelaksanaan tersebut, personel Pos berhasil mengamankan pekerja migran Non Prosedural. Diantarannya, 15 orang PMI diamankan Pos Sajingan Terpadu di sektor jalan tikus wilayah Desa Sebunga, Kabupaten Sambas.
Sedangkan Pos Kumba Semunyung mengamankan sebanyak 3 orang pekerja migran di sektor jalan tikus wilayah Dusun Kumba, Kabupaten Bengkayang. Yang masuk secara berkelompok.
“Selanjutnya, kedelapan belas PMI dilakukan pemeriksaan, baik orang, barang bawaan maupun kesehatan. Usai diperiksa dan dinyatakan negatif Covid -19, selanjutnya diserahkan kepada pihak Imigrasi dan Bea Cukai. Untuk pendataan maupun pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Letkol Inf Alim Mustofa.
Dikatakan Dansatgas, setiap pekerja migran yang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur-jalur tidak resmi jalan tikus, akan diperiksa dan diarahkan untuk melewati serangkaian pemeriksaan. Seperti Karantina Kesehatan, Imigrasi dan Bea Cukai.
Selain itu juga, Satgas Pamtas akan terus melakukan pengawasan secara intensif dengan memperketat jalur-jalur tidak resmi di sepanjang wilayah perbatasan guna mencegah tindak pelanggaran hukum,” pungkas Dansatgas. (ARH)