HARIANNKRI.ID – Hakim Konstitusi Anwar Usman menetapkan gugatan atas kemenangan Bupati Raja Ampat Terpilih ditolak seluruhnya. Semua eksepsi (keberatan) pihak termohon dinyatakan tidak diterima.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Konstitusi melalui video daring yang ditayangkan langsung dari gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/2/2021). Bupati terpilih Abdul Faris Umlati SE saat ditemui di kediamannya di Waisai menyampaikan terimakasih kepada semua pihak atas doa dan dukungannya. Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat Raja Ampat. Ia menyebut, menjelang putusan Mahkamah Konstitusi ini suasana tetap kondusif tanpa ada gesekan apapun.
“Ini mencerminkan bahwa, Masyarakat Raja Ampat memiliki pemahaman yang baik tentang politik, sehingga apapun dinamikanya selama tahapan Pemilukada berjalan tetap kondusif hingga akhir tahapan,” katanya.
Pantauan hariannkri.id, nampak ratusan pendukung pasangan Faris-Ori langsung melakukan konvoi keliling kota Waisai yang menjadi ibukota kabupaten Raja Ampat (HSG)