PPD Misool Selatan Pertanyakan KPUD Raja Ampat Mengapa Honor Belum Cair

PPD Misool Selatan Pertanyakan KPUD Raja Ampat Mengapa Honor Belum Cair
Sejumlah anggota PPD Misool Selatan saat foto bersama beberapa waktu lalu

HARIANNKRI.ID – Sejumlah anggota PPD Misool Selatan mempertanyakan status honorium bulan Desember 2020 yang belum terbayarkan ke KPUD Raja Ampat. Dana operasional pelaksanaan Panitia Pemilihan Distrik pada pilkada serentak tanggal 9 Desember tahun 2020 pun disebut bernasib sama.

Hal ini dikatakan Muhamad Damin Leitafalas, anggota PPD Misool Selatan saat ditemui di kawasan Sorong Timur Papua Barat, Selasa (9/3/2021) siang. Mengaku mewakili rekan-rekannya yang ada di PPD sampai pada penyelenggara di bawahnya, yakni PPS, ia kembali pertanyakan hak-hak yang belum kunjung diselesaikan.

“Kami selaku penyelenggara tingkat PPD dan PPS sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Kami untuk menyelesaikan tahapan Pilkada Kabupaten Raja Ampat. Mulai dari pemutahiran data hingga sampai pada proses pleno hasil pilkada,” kata Ben, sapaan Muhammad Damin Leitafalas.

Lebih lanjut Ben mengatakan, tugas dan tanggung jawab yang besar dalam pelaksanaan penyelenggara pilkada telah dilaksanakan sampai pada tahapan akhir, yakni pleno tingkat kabupaten. Namun hingga saat ini hak-hak dia beserta seluruh rekannya belum terbayar.

“Bagaimana dengan hak kami yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh KPUD Raja Ampat. Padahal kami (PPD Misool Raja Ampat-red) sudah menjalankan tugas dan tanggung jawab kami hingga sampai pada tahapan akhir. Tetapi hak kami yang harus diselesaikan oleh KPUD Raja Ampat sampai saat ini belum kunjung ada atau tidak dibayarkan,” ujar Muhammad Damin Leitafalas.

Ia pun memberikan rincian hak PPD Misool Selatan dan PPS yang belum terbayarkan:

  1. Operasional PPD dan PPS Bulan Desember
  2. Honor PPS dan Sekretariat PPS Bulan Desember.
  3. Honor Sekretariat PPD Bulan Desember
  4. BPJS Ketenagakerjaan Yang belum Bisa Dicairkan.

“Atas nama Panitia Penyelengara yang berada di bawah KPUD Kabupaten Raja Ampat. Kami mohon ada kejelasan terkait hak-hak oleh Ketua KPUD Raja Ampat sebagai pimpinan di tingkat kabupaten. Kami mohon penjelasan KPUD Raja Ampat,” lanjut Muhammad Damin Leitafalas.

Kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat baik eksekutif maupun legislatif, ia berharap ada klarifikasi mengapa hingga kini hak mereka belum juga turun. Karena, lanjut Muhammad Damin Leitafalas, dana Pilkada serentak tahun 2020 bersumber dari keuangan negara melalui dana hibah.

“Kami memohon kepada Pemda Raja Ampat dan DPRD Raja Ampat untuk dapat menanggapi hal tersebut. Berhubung biaya Pilkada Kabupaten Raja Ampat berasal dari pada dana hibah dari PEMDA Raja Ampat kepada KPUD,” tukas Muhammad Damin Leitafalas.

Untuk mengkonfirmasi, hariannkri.id sudah beberapa kali menghubungi Ketua KPUD Raja Ampat Steven Eibe melalui pesan WA. Namun hingga berita ini ditayangkan Steven Eibe belum memberikan keterangan.

Untuk diketahui, Panitia Pemilihan Distrik dan Panitia Pemungutan Suara diaktifkan kembali paska Pondemi Covid -19 Berdasarkan SK Nomor : 42.2-Kpt/9205/KPU-Kab/VI/2020 tentang  Pengaktifan Kembali Panitia Pemilihan Distrik, Panitia Pemungutan Suara dan Sekertariat Pemungutan Suara Se Kabupaten Raja Ampat Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupatu Tahun 2020. Yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2021. (HSG)

Loading...