Pembacaan Pledoi Secara Online, Suatu Ikhtiar Pembelaan Hukum Atas Proses Hukum Yang Tidak Adil
Ditulis oleh: Ahmad Khozinudin SH, Advokat, Ketua Tim Advokasi Gus Nur.
Senin (29/3) agenda sidang adalah pembacaan Nota Pembelaan Terdakwa Gus Nur. Semestinya, Nota Pembelaan atau Pledoi ini bukan hanya dari Terdakwa Gus Nur, tetapi juga oleh Tim Hukum Gus Nur.
Namun, karena kami telah menyatakan Walk Out dari sidang, dan hanya akan hadir jika Terdakwa Gus Nur dihadirkan langsung di Pengadilan, maka kami Tidak hadir dan akan tetap membacakan Risalah Pembelaan dari Tim Advokasi Gus Nur melalui forum online. Kenapa demikian ?
Pertama, tentu ini bagian dari protes, untuk mengembalikan proses persidangan sesuai dengan rel hukum yakni KUHAP, dengan menghadirkan Terdakwa secara langsung. Selain protes, ini juga ikhtiar untuk mengembalikan Marwah dan Wibawa di Pengadilan.
Pengadilan yang tidak menghadirkan Terdakwa padahal amanah KUHAP wajib menghadirkan Terdakwa secara bebas di Persidangan, sama saja meruntuhkan wibawa hukum dan proses peradilan. Peradilan yang demikian, bisa juga disebut sebagai peradilan sesat.
Kedua, kami ingin materi persidangan Gus Nur dapat diketahui publik dan publik kami harapkan dapat menjadi Juris yang turut serta mengadili perkara Gus Nur dan memberikan keputusan terhadapnya. Kami ingin mendapatkan keadilan dari putusan publik, melalui opini dan dukungan pembelaan yang diberikan terhadap Gus Nur.
Kami tidak ingin, materi persidangan hanya diketahui hakim dan Jaksa di persidangan, sehingga publik kehilangan basis argumentasi untuk ikut memberikan perspektif dan penilaian terhadap perkara yang sedang bergulir. Selanjutnya, kami berharap masih mendapat keadilan dari rakyat, dari publik, bukan dari proses peradilan sesat.
Ketiga, penyampaian Nota Pembelaan boleh diajukan secara tertulis. Berbeda dengan keterangan Saksi yang menurut pasal 185 KUHAP harus hadir langsung di pengadilan, Nota Pembelaan tidak diatur rigid dan dapat diajukan secara tertulis.
Jadi, pasca dibacakan secara online, Nota Pembelaan Tim Advokasi Gus Nur berikut lampiran bukti video, sejumlah buku referensi, akan disatukan dan dikirim ke Pengadilan untuk disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara Gus Nur.
Atas dasar dan alasan tersebut, kami Tim Advokasi Gus Nur mengadakan Pembacaan Nota Pembelaan secara online pada Ahad, 28 Maret 2021. Sejumlah Wartawan kami undang, kami juga sudah siapakan tautan kanal YouTube agar masyarakat dapat menyimak secara langsung. Setelah itu, Materi Pembelaan juga akan kami bagikan kepada publik.
Kami menyadari, kasus yang menimpa klien kami adalah kasus politik bukan kasus hukum. Maka menjadi sangat wajar, kasus ini sangat dipaksakan.
Sejak penangkapan, penahanan, tidak dapat dijenguk, ditolaknya penangguhan penahanan, tidak dihadirkannya Terdakwa, hingga dua saksi korban yakni Saksi Yaqut Cholil yang saat ini menjabat Menag dan Saksi Sa’id Aqil Siradj yang menjabat Komisaris PT KAI tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara patut hingga lima kali. Dengan tidak hadirnya saksi korban ini, seharusnya kasus ditutup atau kalaupun dilanjutkan harus dituntut bebas.
Pada kenyataannya, ternyata Terdakwa Gus Nur dituntut dua tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan sesat yang dipaksakan ini, yang berasal dari peradilan sesat, membuktikan bahwa kasus yang dialami Klien kami adalah kasus politik, bukan kasus hukum.
Alhasil, Pembacaan Nota Pembelaan ini adalah ikhtiar akhir dari Tim Hukum setelah Terdakwa tidak bisa dihadirkan. Dengan protes dan Walk Out Hakim tetap tidak merubah keputusan, padahal pada kasus HRS Hakim masih berkenan mengubah keputusan dari Terdakwa yang sebelumnya disidangkan secara online menjadi hadir secara langsung (offline).
Semoga, publik dapat memahami ikhtiar yang kami tempuh dan memberikan dukungan sekaligus pembelaan terhadap Gus Nur. Pada akhirnya, sejarah yang akan mencatat siapa sebenarnya yang merusak bangsa dan melanggar hukum di negeri ini.