Polres Jepara Gelar Klarifikasi Anak Carik Kasus Dugaan Penganiayaan dan Perampasan Oleh Oknum Kepala Desa

Polres Jepara Gelar Klarifikasi Anak Carik Kasus Dugaan Penganiayaan dan Perampasan Oleh Oknum Kepala Desa
Dari kiri ke kanan: Hery Eko Prihartono.S.H Penasehat Hukum korban, MWP dan Carik SN saat mendatangi Satreskrim Polres Jepara memenuhi panggilan klarifikasi sebagai pelapor, Senin (26/4/2021) pukul 10.00 WIB

HARIANNKRI.ID – Penyidik Polres Jepara menggelar klarifikasi terhadap MWP, anak Carik (Sekretaris Desa) SN, yang melaporkan dugaan penganiayaan dan perampasan motor yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa di Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah.

Ditemui hariannkri.id di Mapolres Jepara, Senin (26/4/2021) usai klarifikasi, MWP menuturkan, kejadian tersebut dilaporkannya pada tanggal 15 April 2021. Ia menjelaskan, akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa berinisial AM beserta teman-temannya, giginya patah.

“Pada tanggal 15 April kemarin pukul 22.30 setelah kejadian motor saya dirampas oleh Aparat Desa, Petinggi dan segerombolan orangnya itu dengan kekerasan (terhadap-res) saya. Juga yang menyebabkan gigi saya juga sampai seperti ini sama handphone yang saya pegang juga rusak. Waktu itu saya sudah laporkan ke Polres juga, dengan nomer 140 juga, ke penyidik. Waktu kejadian itu saya sedikit merekam,” kata anak Carik ini.

Menurut pengakuan MWP, pada malam itu AM mendatangi rumahnya bersama teman-temannya. Ia menuturkan, oknum Kepala Desa tersebut berteriak-teriak dengan marah, bahkan sempat memaki-maki. MWP beserta bapaknya, Carik berinisial SN, pun keluar dari rumah menemui AM.  Sempat terjadi percekcokan karena menurut keterangan anak Carik SN, garasi pintu rumah waktu itu dibongkar paksa. Dibuka paksa petinggi desa pakai tangan sehingga pintu garasi pun rusak, sedangkan motor MWP ada didalamnya.

“Saya tidak tahu mengapa, tidak ada konfirmasi kepada saya, tiba-tiba motor saya itu diambil paksa oleh petinggi desa dengan menyuruh perangkat desanya. Motor saya dibawa langsung dari pintu garasi dibawa keluar. Sampai dibawa kemana sekarang saya tidak tahu dimana,” ujar MWP.

Ia menekankan, pada saat kejadian, ada perangkat desa yang datang bersama AM, selain sekitar 10 orang teman AM lainnya. MWP menjelaskan, pada saat itu AM memerintahkan perangkat desanya untuk membawa motornya.

“Ada perangkat desanya. “Bawa saja, bawa-bawa”. Waktu itu salah satu dari mereka juga melakukan dorong-dorongan ke saya. Tarik-tarik baju dan tangan saya. Memaksa mau merampas handphone milik saya,” imbuhnya.

Anak Carik ini menceritakan, kekerasan yang dilakukan oleh perangkat desa inilah yang membuat giginya patah.

“Dia mendorong saya 7 sampai 8 meter, dari pintu rumah sampai jalan umum. Semua tetangga pada keluar, perangkat desa pun menyaksikan. Bapak kan fokus pada petinggi desa, saya didorong perangkat desanya. Yang menyebabkan gigi saya sampai seperti ini, patah. Dan saya sadar gigi saya hilang itu paginya setelah saya lapor,” tukasnya.

MWP pun berharap dengan pelaporannya, aparat Polres Jepara segera menindaklanjuti pelaporannya.

“Sampai dengan detik ini motor saya tidak tahu ada dimana. Karena saya sudah melaporkan hal ini kepada Polres. Jadi saya minta untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Usai Dilaporkan, AM Berusaha Mengembalikan Motor Anak Carik Melalui Oknum Polisi dan Oknum Perangkat Desa

MWP menjelaskan, keesokan harinya usai kejadian motornya dirampas oleh AM, ada upaya AM untuk mengembalikan motor tersebut kepada dirinya. Ia menyebut ada 3 orang oknum Polisi dari Polsek yang berusaha untuk menghubungi Carik SN.

“Ada tiga orang dari orang Polsek. Atas nama pak GO, ST dan AI. Kebetulan salah satu dari ini adalah Babinkamtibmas. Tapi selama kejadian itu mereka tidak ada,” kata MWP.

Ia menyesalkan upaya yang dilakukan oleh AM yang berusaha mengembalikan motornya setelah dilaporkan ke Polres Jepara. Anak Carik ini mengaku sengaja menolak karena ia sudah membuat laporan ke kepolisian. Ia pun menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut kepada ke Polres Jepara.

Ditegaskan, boleh ada upaya untuk mengembalikan motornya melalui orangtua. Tapi MWP mengatakan pada orangtuanya, bahwa motor ini adalah atasnama dirinya. Maka yang berhak untuk menerima dan menolak adalah MWP sendiri.

“Maka orangtua saya pun juga mengatakan seperti itu kepada (oknum-red) Polsek. Bahwa silahkan diserahkan kepada saya sendiri,” imbuhnya.

MWP juga menyebut ada 3 oknum perangkat desa yang berusaha mengembalikan motor tersebut kepadanya. Kepada hariannkri.id, MWP mengaku mengenali ketiganya, yakni SO, GT dan JR.

“Mereka membawa motor saya ke rumah dengan dalih mau mengembalikan. “Ini atas perintah dari petinggi”. Dikembalikan ke saya tapi saya mengatakan bahwa saya sudah melaporkan ini. Jadi saya minta agar barang bukti ini diserahkan ke Polres. Tapi untuk saat ini, sejak hari itu sampai dengan sekarang saya tidak tahu dimana lokasi motor saya. Kondisinya seperti apa, saya tidak tahu,” tegasnya.

Anak Carik Mengaku Trauma Dengan Kejadian Perampasan Motor Oleh Oknum Kepala Desa

Sejak kejadian perampasan motornya, MWP mengaku merasa selalu tidak aman, bahkan di rumahnya sendiri. Ia juga minta Carik SN untuk menemaninya setiap kali keluar rumah.

“Saya takut karena kejadian waktu itu secara tiba-tiba. Tidak ada konfirmasi kepada saya, tidak ada omongan kepada saya bahwa motor saya diambil. Saya tidak merasa menunggak motor di leasing. Karena boleh dicek. Saya tidak pernah menunggak motor,” tegas anak Carik SN ini.

Ia menegaskan, saat mengambil secara paksa motornya, oknum Kepala Desa beserta teman-temannya tidak memberikan penjelasan apapun. Bahkan, kata MWP, saat oknum Kepala desa tersebut mendobrak pintu, AM tidak bicara apapun, hanya bicara “endi motore, endi motore”.

“Motor apa yang diamaksud dia tidak menjelaskan apapun. Karena dia tiba-tiba masuk secara paksa, dobrak pintu rumah, dobrak garasi itu secara paksa. Itu tetangga pada keluar semua. Malunya saya dan keluarga saya. Tetangga depan rumah dan orang-orang yang ada di warung depan itu pada keluar. Saya sempat teriak “Maling maling”, tidak ada yang berani menolong,” imbuhnya.

Hukum Jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

MWP mengaku sangat berharap agar laporan atas dugaan perampasan oleh oknum Kepala Desa yang saat ini dirinya sudah diminta klarifikasi agar diusut hingga tuntas. Ia pun meminta agar hukum tajam ke bawah dan tajam pula ke atas, karena menurutnya, persepsi masyarakat sekarang, orang kecil tidak bisa melawan

“Bahkan kami sekarang seluruh keluarga nama baiknya dicemarkan di desa. Orang tidak punya uang tidak bisa makan, mau makan saja nyari-nyari. Masak ngelawan orang yang sekaya itu. Saya mau ini ditanggapi betul-betul oleh Polres maupun Polda maupun Polri. Karena orang ini arogansinya sudah seperti ini,” kata MWP.

Selain menunggu proses hukum dari pihak Polres Jepara, MWP juga mengaku akan mengadukan peristiwa yang terjadi padanya kepada Komisi Perempuan.

“Saya berencana untuk ke Komisi Perempuan. Secepatnya,” tutup MWP.

Polisi itu Makananku, Siapa Yang Bisa Menangkap Aku

Penasehat hukum MWP, Hery Eko Prihartono mengatakan, AM adalah sosok Kepala Desa yang dikenal masyarakat sebagai pribadi yang arogan. Ia bahkan mengaku tidak takut berhadapan dengan polisi, dengan dalih bisa mengkondisikan.

“Bahwa petinggi itu secara arogan mengatakan “Polisi itu makananku”. Sehingga dia menyepelekan, “siapa yang bisa menangkap aku”. Artinya dalam pengertian kalau polisi itu sudah biasa dia hadapi. Apapun ceritanya, kalau selama di sekitar daerah wilayahnya dia, baik Polsek, Polres, itu semua bisa dikondisikan,” kata Hery Eko.

Pengacara ini juga menuturkan, AM selaku Kepala Desa seringkali bertindak asal. Hal ini terbukti dengan oknum Kepala Desa ini, kata Hery Eko, terjerat dengan beberapa masalah hukum.

“Kasus asusila, minggu ini sudah P21. Belum beberapa dugaan pelanggaran terkait amdal pembuangan limbah. Kemudian sekarang ini kasus penganiayaan, perampasan. Sudah cukup terkenal menurut penyidik bahwa lurah yang bersangkutan ini lurah yang nggabrul. Apa namanya….asal,” ujarnya.

Polres Jepara Gelar Klarifikasi Anak Carik Kasus Dugaan Penganiayaan dan Perampasan Oleh Oknum Kepala Desa
Kasat Reskrim Polres Jepara Iptu Bintoro Thiu S.I.K

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jepara Iptu Bintoro Thiu S.I.K saat ditemui hariannkri.id diruang kerjanya, Senin (26/4/2021) menyampaikan, semua pengaduan dipastikan akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Namun ia menegaskan, dalam melakukan penegakan hukum, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.

“Pengaduan tetap di respon, kami mohon waktu. Proses kita jalankan bertahap. Kita buktikan dulu hukumnya,” katanya.

Ditempat terpisah, hariannkri.id sudah beberapa kali menghubungi AM melalui sambungan selular, namun langsung ditolak. Saat dikonfirmasi langsung dengan mendatangi ke rumah, AM tidak ada di tempat. (STA)

Loading...