Ngabuburit Lihat “Pemandangan Bagus”, Alumni Ini Kembali ke Kamar Tahanan

Ngabuburit Lihat “Pemandangan Bagus", Alumni Ini Kembali ke Kamar Tahanan
AKP Tri Sudjarwadi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Selasa (27/4/2021)

HARIANNKRI.ID – Niat ngabuburit AM (26), alumni tahanan ini mengantarkannya kembali ke hotel proseo gegara tergoda pemandangan indah kendaraan bermotor milik SL yang terparkir di pekarangan. AM mengaku tergoda karena terlilit hutang bank dan kebutuhan hidup.

Berdasarkan keterangan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sruweng AKP Tri Sudjarwadi, AM adalah warga Desa Pandansari Kecamatan Sruweng Kebumen yang pernah divonis 5 bulan penjara pada tahun 2020 karena kasus curanmor. Ia hanya menjalani 3,5 bulan penjara setelah mendapatkan program asimilasi, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Namun ternyata, AM kembali melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor pada Sabtu (17/4/2021) sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kebumen.Ia diduga mencuri sepeda motor milik SL (38), warga setempat saat diparkir di pekarangan.

Pada konferensi pers, AM mengaku mencuri sepeda motor dengan alasan butuh uang untuk keperluan sehari-hari. Ia juga mengaku terlilit hutang di Bank sebanyak 20 juta rupiah

“Sebelum tersangka sempat menjual sepeda motor, kita berhasil mengungkap kasus ini. Tersangka berhasil kita tangkap berikut barang bukti sepeda motor milik korban,” jelas AKP Tri Sudjarwadi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Selasa (27/4/2021).

Kepada polisi, AM mengaku mencuri sepeda motor karena melihat kesempatan di depan mata. Niat hanya ngabuburit pun berubah menjadi niat memiliki sepeda motor milik SL. AM yang sejak awal mengetahui di mana SL menyimpan kunci sepeda motor, membuat semakin besar rasa ingin mencuri.

“Tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor karena mengetahui penyimpangan kunci kontak sepeda motor itu. Saat korban pergi, kendaraan dicuri tersangka,” ungkap Kapolsek Sruweng.

AM pun dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. (OSY)

Loading...