HARIANNKRI.ID – Seorang begal wanita berinisial N warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap anggota Polres Lumajang. Ia ditangkap petugas kepolisian di rumahnya pada hari Jumat 23 April 2021 lalu.
Kabar ini dibenarkan Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Bangkit Sutomo, S. Kom. Dijelaskan, N adalah seorang begal wanita yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Lumajang sejak aksi perampasan bersama tiga rekannya pada 14 Juli 2020 lalu.
“Tersangka N kita amankan saat berada di rumahnya Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 01.00 WIB,” Kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.
Begal Wanita N Bertindak Sebagai Pemancing Korban
Lanjutnya, dalam menjalankan aksinya, N berperan memancing korban untuk bertemu di Ranu Klakah. Setelah korban datang, tiga pelaku pria temannya datang berboncengan mengendarai sepeda motor menghampiri korban dan merampas kendaraan milik korban hingga melukai korban dengan clurit.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka Robek di bagian kiri,” ujar Ipda Andrias Shinta.
Ia menambahkan, dengan tertangkapnya N, maka kawanan pelaku menyisakan satu DPO berinisial A.
“Dua pelaku berinisial SL (21) dan M keduanya warga Desa Sawaran Lor, sudah tertangkap lebih dahulu dan saat ini sedang menjalani proses sidang di PN Lumajang,” jelas Shinta.
Selain mengamankan, N petugas Polres Lumajang juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Warna Merah milik korban dan satu buah kunci T.
“Tersangka N Saat ini mendekam di tahanan Mapolres Lumajang. Dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ipda Andrias Shinta.
N dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan. (OSY)