Satresnarkoba Polres Melawi Tangkap Supir Truk Pengguna Sabu

Satresnarkoba Polres Melawi Tangkap Supir Truk Pengguna Sabu
Satresnarkoba Polres Melawi Tangkap Supir Truk Pengguna Sabu

HARIANNKRI.ID – Satresnarkoba Polres Melawi kembali menangkap seorang supir truk pengguna narkoba jenis sabu. Penangkapan terjadi di depan salah satu bengkel di dusun Mekar Harapan Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Selasa (27/4/2021).

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Haris Setiawan menyampaikan, CM alias E ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Langsung ditindak lanjuti oleh perseonil Satresnarkoba Polres Melawi dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan. Sehingga personil berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka dan barang bukti,” kata Kapolres Melawi, Selasa (27/4/2021).

Ia menjelaskan, sopir truk dari Pontianak menuju Nanga Pinoh Melawi tersebut disinyalir sering mengantarkan narkotika dari Pontianak ke Nanga Pinoh.

“Saat digeledah personil meminta tersangka membuka isi tas yang ia bawa, dan menemukan sebuah paket berwarna hitam yang di lakban berwarna bening. Lalu personil meminta orang tersebut untuk membuka isi paket tersebut. Dan didapatilah 1 kaleng susu Bear Brand berwarna putih yang isinya sudah tidak ada dan didalamnya terdapat sesuatu yang terbungkus tisu. Karena sulit untuk mengeluarkan barang tersebut, personil memotong kaleng tersebut menggunakan gunting dan mengeluarkan isi tisu tersebut. Didapatilah 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan diduga sabu,” ungkapnya.

Kini CM dan barang bukti dibawa ke Polres Melawi untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. CM akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 20 tahun penjara. (ARH)

Loading...