Kecanduan Sabu Sejak Jadi TKI, AH Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen

Kecanduan Sabu Sejak Jadi TKI, AH Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen
AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, Jumat (7/5/2021)

HARIANNKRI.ID – Satuan Resnarkoba Polres Kebumen menangkap AH (22) terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mantan TKI Malaysia ini ditangkap sesaat setelah mengkonsumsi berang haram tersebut di sebuah hotel di Kebumen, Kamis (25/4/2021) lalu.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi saat konferensi pers, AH ditangkap dalam Operasi Antik di Desa Tambakmulya Kecamatan Puring Kebumen. Dari hasil penggeledahan, warga Desa Bocor Kecamatan Buluspesantren ini didapatkan barang bukti satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip warna bening, handphone android, serta uang tunai 250 ribu rupiah.

“Penangkapan kepada tersangka bermula dari informasi masyarakat,” jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, Jumat (7/5/2021).

Lanjutnya, AH mengaku barang tersebut milik temannya inisial KM yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang. Ia dimintai tolong oleh KM untuk membelikan satu paket sabu dengan imbalan uang 200 ribu rupiah serta bonus mengkonsumsi sabu bersama. AH pun mencarikan barang terlarang melalui seseorang yang kini juga berstatus tersangka.

Berdasakan penuturan AH, ia sudah kecanduan sabu sejak lama saat bekerja menjadi TKI di Malaysia. Bahkan gajinya sebagai TKI tak pernah terkumpul, habis untuk membeli barang haram tersebut.

“Di sana (Malaysia-red) lebih mudah mencari barang daripada di sini (Indonesia-red),” kata AH kepada Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

AH mengaku senang ketika mendapatkan teman sesama pemakai sabu di Kebumen. Alasannya ia bisa lebih berhemat saat akan mengkonsumsi sabu yang harganya terbilang mahal tersebut.

“Ya seneng Pak. Saya dapat upah uang, juga dapat bonus mengkonsumsi sabu. Lumayan,” ujarnya.

AH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, serta dengan paling banyak 10 miliar rupiah. (RED)

Loading...