HARIANNKRI.ID – Seorang cewek cantik yang mengaku bernama Ulfa yang dikabarkan melaporkan Haninah wanita cantik yang viral karena menangis di Polresta Banyuwangi beberapa waktu lalu akhirnya muncul dalam sebuah konferensi pers. Ulfa disebut-sebut melaporkan Haninah terkait SNTK palsu yang menyebabkan wanita cantik tersebut diduga menjadi korban salah tangkap anggota Tipidsus Polresta tersebut.
Kemunculan sang cewek cantik bernama Ulfa ini didampingi oleh kuasa hukum bernama Lukman Hakim. Menurut Lukman, keduanya sengaja menggelar jumpa pers untuk meluruskan rumor yang berkembang di masyarakat serta mengklarifikasi berita yang beredar di berbagai media massa.
“Jadi maksud dan tujuan saya sebagai kuasa hukum dari klien saya, Mbak Ulfa ini, ingin menjelaskan tentang kronologis singkat tentang fakta hukum terkait kejadian penangkapan satu unit mobil pada tanggal 6 (Kamis 6 Mei 2021-red),” kata kuasa hukum Ulfa, Jumat (28/5/2021).
Asal Muasal Cewek Cantik Disebut-Sebut Dalam Perkara Wanita Cantik Menangis di Polresta Banyuwangi
Lukman mengakui, kejadian wanita cantik bernama Haninah yang disinyalir menjadi korban salah tangkap oleh anggota Tipidsus Polresta Banyuwangi secara tidak langsung berawal dari Ulfa. Ia pun menjelaskan, cewek cantik yang saat ini menjadi kliennya pernah berkomunikasi tentang STNK palsu.
“Awalnya begini. Jadi klien saya ini mbak Ulfa ini pernah bercerita atau konsultasi ke salah satu penasehat hukum pada waktu itu. Terkait adanya STNK palsu,” ujar Lukman.
Pada tanggal 6 Mei 2021 tersebut, Ulfa mendengar terjadi sebuah penangkapan atau penggeledahan terhadap Haninah saat mengendarai mobil Honda HRV putih di sekitar jalan Kepiting Banyuwangi. Lukman sendiri menyebut penangkapan atau penggeledahan yang terjadi, tidak dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pada tanggal 7, keesokan harinya, klien saya diminta untuk datang ke Polresta Banyuwangi ke unit Pidsus untuk mengadakan pengaduan. Ini kan jelas cacat prosedur. Tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Bagaimana mungkin kejadian ada, berikutnya baru dibuatlah semacam pengaduan atau laporan,” imbuhnya.
Lukman pun menegaskan, atas kejadian diatas, Ulfa merasa dirinya dirugikan oleh penasehat hukum (PH) Ulfa sebelum Lukman. Pasalnya, ia tidak mengira konsultasi yang dilakukan kepada penasehat hukumnya yang pertama tersebut beredar di media sosial.
“Akan tetapi, PH yang pertama tanpa ada koordinasi, tanpa ada komunikasi, tiba-tiba dimunculkanlah sebuah berita yang tidak diinginkan. Jelas tidak seperti itu caranya. Nah inilah yang sebenarnya bisa merugikan ke klien saya,” tegas Lukman.
Kuasa hukum cewek cantik ini menegaskan, atas rentetan kejadian yang ada, pihaknya mengaku akan mendatangi Kadiv Propam Polda Jatim. Lukman mengaku akan melaporkan tindakan yang dilakukan oleh oknum Tipidsus Polresta Banyuwangi.
“Dengan adanya kejadian-kejadian ini, saya sebagai penasehat hukum akan melakukan langkah-langkah hukum. Untuk mendatangi kadiv propam Polda dan akan saya tembuskan ke Mabes Polri terkait kelakuan oknum-oknum Pidsus pada saat itu. Sekali lagi, saya akan melakukan langkah hukum akan mendatangi Polda Jatim dan akan saya laporkan itu,” tegas Lukman.
Kasus Wanita Cantik Menangis di Depan Ruangan Tindak Pidana Khusus Polresta Banyuwangi
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang wanita cantik menangis histeris di depan ruangan setelah keluar dari ruangan Tindak Pidana Khusus Polresta Banyuwangi. Ia diduga menjadi korban salah tangkap anggota Tipidsus kepolisian setempat.
Kabar ini dibenarkan oleh wanita cantik yang diketahui bernama Haninah usai keluar dari ruangan tersebut sambil menangis, Kamis (6/5/2021). Ia mengaku dirinya menjadi korban salah tangkap oleh anggota Tipidsus Polresta Banyuwangi yang dilakukan hari Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 12.00 WIB siang. Ia ditangkap saat mengendarai mobil Honda HRV putih di sekitar jalan Kepiting Banyuwangi. Tiba-tiba, ia diberhentikan oleh 3 orang yang diketahui adalah anggota kepolisian dari Polresta Banyuwangi.
Kepada wartawan, Sugeng Harianto SH MH selaku kuasa hukum Haninah menegaskan bahwa mobil yang dikendarai kliennya adalah sah milik Haninah. Hal ini bisa dibuktikan dengan dokumen kepemilikan kendaraan tersebut.
“Mobil HRV warna putih yang dikendarainya tersebut memang asli milik klien saya. Hal itu bisa dibuktikan dengan kepemilikan BPKB ada pada dia dan STNK juga sudah diperiksa tadi juga asli kok,” kata Sugeng.
Ia menduga, peristiwa yang menurutnya salah tangkap tersebut terjadi karena oknum anggota Polresta Banyuwangi bertindak tidak sesuai prosedur. Karenanya, ia mengaku, kliennya akan melaporkan peristiwa tersebut kepada Propam Polda Jatim.
“Kita akan lanjutkan proses ini dengan membuat pelaporan kepada Propam untuk menindak lanjuti arogansi oknum kepolisian yang telah salah tangkap ini. Karena sudah tidak sesuai prosedural dalam menjalankan tugasnya sebagai Polisi,” ujarnya.
Tanggapan Kanit Tipidsus Polresta Banyuwangi Terkait Dugaan Salah Tangkap Wanita Cantik
Sementara itu, Kanit Tipidsus Polresta Banyuwangi Ipda Nurmansyah membenarkan kejadian tersebut. Namun ia menekankan, tindakan yang dilakukan personelnya sudah sesuai prosedur. Ia mengaku, tindakan tersebut dilakukan karena menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
“Bahwa itu memang anggota saya tadi. Dan berdasarkan pengaduan dari pemilik mobil itu bahwa mobil tersebut ada STNK ganda. Jadi kita selaku kepolisian berhak menindaklajuti dengan memeriksanya,” kata Ipda Nurmansyah.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan pengadu untuk mengkroscek kebenarannya.
“Habis ini pemilik mobil yang buat pengaduan juga akan datang ke Polresta, nanti akan ketahuan mana yang salah dan benar,” tutup Kanit Tipitsus Polresta Banyuwangi. (EST)