Polres Raja Ampat Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Polres Raja Ampat Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Kapoles Raja Ampat AKPB Andre J.W. Manuputty, S.Ik (tengah) menunjukan barang bukti narkotika sebelum dimusnahkan, Kamis (10/6/2021)

HARIANNKRI.ID – Polres Raja Ampat memusnahkan barang bukti narkotika dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkotika Polres setempat selama bulan Mei 2021. Pemusnahan narkotika dilakukan dengan menggunakan 2 metode. Untuk jenis sabu-sabu diblender lebih dulu sebelum dibuang ke parit, dan untuk jenis ganja dibakar.

Kegiatan tersebut dilakukan di halaman Mako Polres Raja Ampat, Kamis (10/6/2021). Kapolres Raja Ampat, AKPB Andre J.W. Manuputty, S.Ik memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia didampingi IPDA Muharyadi, S.Tr.k., Kasat Reserse Narkoba Polres Raja Ampat, dan IPDA Nasrulla Kabag Humas Polres Raja Ampat.

“Pemusnahan barang bukti berupa narkotika merupakan sejumlah kasus narkotika yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkotika Polres Raja Ampat Selama bulan Mei tahun 2021,” kata Kapolres Raja Ampat.

Kaus Narkotika Yang Berhasil Diungkap Polres Raja Ampat

Adapun Kasus Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Ganja Kering yang berhasil diungkap Satuan Reserce Narkotika Polres Raja Ampat selama Bulan Mei tahun 2021 antara lain sebagai berikut :

1. Laporan Polisi Nomer: LP/34/V/2021/Papua Barat/Polres Raja Ampat tanggal
01 Mei 2021 dengan tersangka inisial.O.K umur 27 tahun. Pasal yang di langar 114 ayat (1) Subsider 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang diamankan dari tersangka OK 27 Tahun berupa Narkotika sebanyak 5.gram.

Dari hasil uji Loboratorium Forensik barang bukti Narkotika mendapatkan hasil positif (+) adalah ganja. Sementara Dari hasil uji urine tersangka yang di lakukan oleh RSUD Kabupaten Raja Ampat tersangka OK 27 Tahun terindikasi mengkonsumi Narkotika Jenis Ganja

2. Laporan Polisi Nomer : LP/39/V/2021/ Papua Barat/Raja Ampat Tanggal 09 Mei dengan tersangka berinisial AP umur 27 tahun. Pasal yang di langar Pasal 114 (ayat) 1 Subsider Pasal 111(ayat) 1 subsider Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang Bukti yang diamankan dari tersangka 1Paket Plastik ukuran sedang daun Ganja kering, 1Paket kertas kecil yang diduga berisi daun ganja kering.

Dari hasil uji Loboratorium Forensik barang bukti Narkotika mendapatkan hasil positif (+) adalah ganja. Dari hasil uji urine tersangka yang di lakukan oleh RSUD Kab, Raja Ampat tersangka terindikasi mengkonsumi Narkotika Jenis Ganja

3. Laporan Polisi Nomor : LP/40/V/2021/Papua Barat/Raja Ampat,Tanggal 19 Mei
2021. Dengan tersangka berinisial D.R umur 37 tahun. Pasal yang di langar Pasal 112(ayat) 2 Jo Pasal 132 (ayat) 1 UU RI No.35 tahun
2009 tentang Narkotika. Barang Bukti yang diamankan dari tersangka berupa 2 Bungkus Plastik bening ukuran kecil Narkotika Jenis shabu,

Dari hasil uji Loboratorium Forensik barang bukti Narkotika mendapatkan hasil positif (+) adalah Sahbu. Dari hasil uji urine tersangka yang di lakukan oleh RSUD Kab, Raja Ampat tersangka tidak terindikasi mengkonsumi Narkotika.

Satu Tersangka Dinyatakan DPO

Selain ketiga Tersangka yang berhasil ditangkap, Salah satu tersangka berinisial “MA” Kasus Shabu yang masuk dalam DPO Polres kabupaten Raja Ampat dengan Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor : LP/40/V/2021/Res Raja Ampat /Papua barat,Tanggal 19 Mei 2021. Melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Kapolres Raja Ampat menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika ini telah mendapat Penetapan nomor register dari Kejaksaan Negeri Sorong.

“Sesuai dengan nomor Laporan masing-Masing tersangka dan barang bukti,” tutupnya. (HSG)

Loading...