HARIANNKRI.ID – Satgas Nemangkawi menangkap Manuel Metemko alias EKM (38) di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua, Rabu (9/6/2021). Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Merauke ini ditangkap atas dugaan penyebar informasi hoaks.
Dalam keterangan pers, Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi KBP Iqbal Alqudussy membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, Manuel diduga telah menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA.
Penangkapan pelaku Manuel dilakukan atas penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Satgas Nemangkawi. Dasanya adalah LP/A/252/VI/2021/SPKT/Sat Reskrim/Res Merauke/Polda Papua, tanggal 07 Juni 2021. Adapun barang bukti yang berhasil disita 1 buah hanphone merk VIVO warna biru.
“Pemilik akun facebook Manuel Metemko a.n EKM Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Merauke harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah berulangkali melakukan tindakan penyebaran berita yang tidak benar atau hoaks, provokasi, kebencian antar pribadi maupun kelompok masyarakat,” kata Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi, Kamis (10/6/2021).
Saat ini Tim Satgas Siber telah nembawa tersangka ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan Digital Forensik terhadap barang bukti yang diamankan, menurut Iqbal Alqudussy, juga akan dilakukan.
“Nanti akan dikembangkan kembali berapa postingan-postingan yang hoaks dan provokatif dalam pemeriksaan pelaku maupun dari hasil digital forensik. Janganlah membuat berita Hoax atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, Masyarakat ingin hidup damai,” katanya.
Disampaikan, Manuel Metemko diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan berita Bohong (hoaks) melalui aplikasi media Sosial facebook.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008. (RED)