Polres Kebumen dan Gustu Covid-19 Imbau Warga Patuhi 5M Serta PPKM Mikro

Polres Kebumen dan Gustu Covid-19 Imbau Warga Patuhi 5M Serta PPKM Mikro
Polres Kebumen bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penanggulangan Covid-19 menggelar patroli skala besar penerapan PPKM Mikro dan pendisiplinan protokol kesehatan Covid 19, Senin (14/6/2021)

HARIANNKRI.ID – Polres Kebumen bersama Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Penanggulangan Covid-19 mengimbau masyarakat agar selalu patuh terhadap Prokes 5M serta kebijakan PPKM Mikro. Diinghatkan pula, virus Covid-19 masih mengancam dan status pandemi belum juga dicabut.

Menggunakan pengeras suara, Polres Kebumen bersama Gustu Covid-19 menggelar patroli skala besar penerapan PPKM Mikro dan pendisiplinan protokol kesehatan Covid 19. Mereka menyusuri tempat keramaian di Kebumen, Senin (14/6/2021). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo. Tim  menyisir sudut kota mengimbau warga masyarakat untuk waspada terhadap penularan COVID-19.

Warga masyarakat diimbau kompak bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan taat Prokes 5M serta patuh terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Pembatasan ini sebelumnya telah berjalan dan kini diperpanjang kembali dari 15-28 Juni 2021.

Hal ini sesuai Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 443/1173. Tentang upaya percepatan penanganan pandemi COVID-19 paska libur lebaran/ Hari Raya Idul Fitri 1552 H di Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman mengungkapkan, ada beberapa warga yang tidak mengenakan masker serta berkerumun. Pada kesempatan itu, warga yang melanggar langsung ditegur dan diberi sanksi.

“Tadi malam masih kami temukan beberapa warga tidak mengenakan masker serta berkerumun. Kita tegur, dan diberi sanksi,” jelas Iptu Tugiman, Selasa (15/6/2021).

Selanjutnya pertokoan yang masih beroperasi melewati jam pembatasan yakni pukul 21.00 WIB, kembali diingatkan bahwa jam operasional sudah habis.

Polres Kebumen Ingatkan Dasar Hukum PPKM Mikro

Sesuai surat edaran Bupati Kebumen Nomor 2 poin a, terdapat keterangan waktu operasional untuk pusat perbelanjaan/toko modern, toko, cafe dan pedagang kaki lima (PKL di Alun-alun Kebumen, Alun-alun Karanganyar, Alun-alun Manunggal dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Sedangkan untuk poin b, tempat-tempat ibadah yang berada pada Desa zona orange dan Desa zona merah untuk tidak digunakan kegiatan ibadah secara berjamaah atau yang menimbulkan kerumunan.

Pada point selanjutnya, kegiatan sosial, budaya, keagamaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada wilayah Desa zona orange dan Desa zona merah untuk sementara ditiadakan.

Desa Zona Orange adalah Desa dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) orang dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Desa sedangkan untuk desa Zona Merah adalah Desa dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) orang dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Desa.

“Mari kita bersama kompak putus penyebaran Covid-19. Kita pasti bisa. Ini tanggung jawab bersama,” Iptu Tugiman menandaskan. (STA)

Loading...