Staf Pembukuan PT Handi Arts Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan Uang PT Handi Arts Ditunda
Staf Pembukuan PT Handi Arts berinisial EM

HARIANNKRI.ID – Staf Pembukuan PT Handi Arts berinisial EM dilaporkan oleh Direktur Utama perusahaan yang bernama Hor Han Seng ke Polres Jepara karena diduga menggelapkan uang perusahaan. Saat ini EM sudah ditahan dan menjalani sidang terkait perkara tersebut.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Hor Han Seng saat ditemui di salah satu hotel di Kota Salatiga, Senin (28/6/2021) malam. Ia mengaku tidak menyangka staf pembukuannya diduga menggelapkan uang perusahaan.

Menurutnya, kecurigaan bermula saat ia mengecek laporan keuangan PT Handi Arts saat EM tidak masuk kerja sekitar bulan Juni 2020 lalu. Saat mengecek keuangan perusahaan, ia merasa ada yang tidak benar dalam laporan pembukuan tersebut.

Ia pun mengaku menghubungi EM melalui WhatsApp dan memintanya datang ke kantor untuk mengklarifikasi hal tersebut. Namun, katanya, EM menghindar dengan alasan sibuk.

“Dengan beberapa kejadian tersebut maka dicek secara keseluruhan. Dan didapati ada banyak laporan keuangan yang ada di PT Handi Arts yang dibuat oleh saudari EM yang tidak benar. Sehingga ada kerugian yang dialami,” katanya.

Setelah diperiksa lebih lanjut, Hor Han Seng menilai ada selisih antara laporan dan keuangan sejak tahun 2018 hingga tahun 2020. Selisih tersebut rinciannya, tahun 2018 sebanyak Rp196.158.230, tahun 2019 sebanyak Rp 168.317.856 dan tahun 2020 sebesar. Rp 130.496.034. Total selisih keseluruhan sebesar Rp 493.972.120.

Lanjutnya, EM diduga melakukan penggelapan dengan dengan cara antara lain menggunakan uang perusahaan untuk pembayaran invoice double, menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa ijin perusahaan, memasukan uang persahaan ke rekening pribadi. EM juga diduga membuat laporan keuangan PO dan Payment dari buyer banyak yang tidak sesuai dengan cara keuangan yang masuk ke rekening tidak di laporkan atau tercatat di pembukuan payment.

“Sehingga saya melaporkan ke kepolisian karena saudari EM tidak ada tanggung jawab,” tegas Hor Han Seng.

Direktur Utama PT Handi Arts Minta Keadilan

Pada tanggal 15 Juni 2021, katanya, Direktur Utama PT Handi Arts ini pun melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polres Jepara. Saat ini EM sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum. Hor Han Seng menambahkan, EM sedang menjalani proses hukum dengan dugaan penggelapan uang perusahaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 374 KUHPidana.

“Sidang selanjutnya rencananya hari Kamis depan (1/7/2021). Saya meminta kepada aparat penegak hukum agar EM dihukum berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Dirut PT Handi Arts. (STA)

Loading...