HARIANNKRI.ID – Ketua LSM Peduli Kayong Kabupaten Ketapang Suryadi mempertanyakan alasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang (Kejari Ketapang) Kalimantan Barat, sampai saat ini belum menetapkan tersangka baru terkait dengan kasus korupsi Hadi Mulyono Upas SH MH.
Menurut Suryadi, hal itu terbukti sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor. 34/Pit.Sus-TPK/2019/PN Ptk Tanggal 23 Maret 2020. Sedangkan didalam Putusan Pengadilan tersebut menjelaskan bahwa M. Hadi Mulyono Upas dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut , dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 50 juta.
“Apabila tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Suryadi saat ditemui oleh hariannkri.id di kediamannya Jalan Ketapang Siduk Desa Sukamaju Kecamatan Muara Pawan Ketapang, Senin (28/6/2021).
Selain itu, lanjutnya, pidana tambahan mengharuskan Hadi Mulyono Upas membayar uang pengganti sejumlah Rp. 4.694.500.000,00. Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Dan pihak Pengadilan Negeri Pontianak telah merintahkan kepada penuntut umum, untuk menyetorkan pembayaran uang pengganti sejumlah 300 juta ke kas negara Cq. Kas Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Ia melanjutkan, di dalam Putusan Nomor 34.Pid.SUS-TPK/2019/PN Ptk telah menetapkan barang bukti berupa 1 bundel print out cetak rekening koran PT. BPD kalimantan Barat, dengan Nomor Rekening 702163xxx atas nama ARM. Satu bundel Print out cetak rekening koran Bank BRI Cabang Ketapang Persero, dengan nomor rekening 3477010248996xxx atas nama ES. Didapatkan pula 1 bundel print out cetak rekening Bank Central Asia BCA dengan nomor rekening 08955067xxx atas nama BS,
Terdapat pula 1 lembar kuitansi nomor 20 dari BS uang sejumlah 50 juta untuk pembayaran titipan uang tanggal 20 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh M. Hadi Mulyono Upas. Satu lembar kuitansi titipan uang sebesar 20 juta dari ES oleh RS pada (3/12/2017), nota Dinas yang berlogo DPRD Kabupaten Ketapang yang berasal dari ES sebesar 23 juta, BT 44 juta, PA 30 juta, RI 38 juta dengan total 135 juta. Satu map merah berisikan permohonan kegiatan dari Ketua Dewan ke plt pengairan Dinas PU dan Tata Ruang Ketapang, serta ada 12 bukti transfer melalui ATM. Diantaranya dengan nomor Resi 021900014xx tanggal 19-02-2018 dari Y , berasal dari Bank BPD dengan tujuan ke Bank Mandiri nomor Rekening 1460003334xxx atas nama M. Hadi Mulyono Upas.
Ketua LSM Peduli Kayong Kabupaten Ketapang Menilai Ada Kejanggalan Dalam Penetapan Tersangka Kasus Korupsi M. Hadi Mulyono Upas
Dari Putusan Pengadilan tersebut, Ketua LSM Peduli Kayong Kabupaten Ketapang menilai, banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus korupsi M. Hadi Mulyono Upas. Ia dijadikan tersangka tunggal oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Sedangkan sumber aliran uang yang diterima oleh M. Hadi Mulyono Upas melebihi dari satu orang. Mengapa tidak ditetapkan sebagai tersangka? Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Ketapang sebenarnya?” tanya Suryadi.
Selanjutnya, Suryadi menduga keras Kejari Ketapang dan Pengadilan Negeri Pontianak ada kongkalingkong dalam mengadili perkara korupsi M. Hadi Mulyono Upas.
“Karena pihak Kejaksaan Negeri Ketapang sampai saat ini tidak menetapkan tersangka baru,” tegasnya.
Ketua LSM Peduli Kayong Kabupaten Ketapang ini menegaskan, pihaknya akan meminta kepada Jamwas Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar segera bertindak untuk melakukan uji petik materiil dan peninjauan kembali terhadap proses penetapan tersangka tunggal yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Demi menjaga nama baik instusi kelembagaan kejaksaan,” tutup Suryadi. (Abd Rahman)