Diduga Pembangunan Puskesmas Desa Pelapis Dipindah ke Desa Padang Tanpa Pembahasan Perubahan

Diduga Pembangunan Puskesmas Desa Pelapis Dipindah ke Desa Padang Tanpa Pembahasan Perubahan
Kantor Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara

HARIANNKRI.ID – Pembangunan relokasi Puskesmas Desa Pelapis diduga telah dipindahkan ke desa Padang dengan tanpa pembahasan perubahan di DPRD Kabupaten Kayong Utara. Pemindahan ini disebut-sebut menyalahi musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) sebelumnya.

Hal ini disampaikan Kepala Desa Pelapis Kecamatan Kepulauan Karimata Kabupaten Kayong Utara ND, Sabtu (26/6/2021) via telepon. Ia menjelaskan, sesuai dengan hasil Musrenbang, seharusnya pelaksanaan Pembangunan Puskesmas berada di Desa Pelapis. Namun ternyata, menurutnya, dipindahkan oleh pihak Dinkes dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara ke Desa Padang.

“Sehingga kami Masyarakat Desa Pelapis merasa dirugikan. Karena kondisi fisik Bangunan Puskesmas Pelapis saat Ini sudah tidak memadai karena banyak yang sudah rusak. Serta ruang rawat inap juga tidak ada,” katanya.

Berdasarkan LPSE kayongutarakab.go.id, dengan Kode Tender 3228393 sesuai dengan nama Tender Pembangunan Relokasi Puskesmas Pelapis (DAK Afirmasi) dan Rencana Umun Pengadaan. Kode RUP 25334494 dengan nama Paket Pembangunan Relokasi Puskesmas Pelapis satuan kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran APBD 2020. Proyek ini bernilai Pagu Paket Rp. 7 miliar dengan pemenang Tender PT. Mahameru Jaya Aabadi Jl. Veteran Gang Ilham Pontianak.

Pantauan hariannkri.id di lapangan pada 23 November 2020, papan plang proyek tertulis Pekerjaan Pembangunan Relokasi Puskesmas Pelapis. Bukan  Pekerjaan Relokasi Puskesmas Desa Padang sesuai dengan Nomor Kontrak 027/5/1/SP/PUSK-PLS/DAK-AF/DINKESKB/2020 tanggal 20 Juli 2020.

Diduga Pembangunan Puskesmas Desa Pelapis Dipindah ke Desa Padang Tanpa Pembahasan Perubahan

Konfirmasi Terkait Pemindahan Pembangunan Puskesmas Desa Pelapis ke Desa Padang

Ade Irma Sari selaku pihak Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat pada 23 November 2020 lalu menjelaskan, untuk Pembangunan Puskesmas Pelapis, Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Pelapis, Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Siduk, dan Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Telok Batang tidak pernah mengajukan permohonan permintaan penyesuain lahan.

“Kami pihak Tata Ruang DPUTR Kabupaten Kayong Utara tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi terkait dengan Pembangunan tersebut. Yang dilaksanakan oleh pihak Dinas Kesehatan,” kata Ade Irma Sari.

Konfirmasi juga dilakukan hariannkri.id kepada pihak DPMPTSP Kabupaten Kayong Utara. Saat dikonfirmasi, Staf Perizinan 1 Syarip Rahmad Rida selaku stap perizinan 1 pada hari yang sama di ruangan kerjanya, ia pun menuturkan hal senada.

“Untuk Pembangunan Puskesmas serta Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara, pihak DPMPTSP tidak pernah menerbitkan Izin membangun (IMB-red),” kata Syarip Rahmad Rida.

Sementara itu, Pengguna Anggaran (PA) Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara Prov. Kalimantan Barat juga dikonfirmasi hariannkri.id pada 1 Desember 2020 di rumah dinasnya. Ia menjelaskan, pemindahan lokasi Pembangunan Puskesmas Desa Pelapis ke Desa Padang sudah diketahui oleh Bupati. Mengenai IMB pembangunan Puskesmas Pelapis, Puskesmas Telok Batang, beserta Pembangunan Rumah Dinas, diakui Bambang Suberkah memang tidak memiliki IMB.

“Untuk Pembangunan Puskesmas di Desa Padang termasuk dalam kawasan cagar alam,” kata Bambang Suberkah. (Abd Rahman)

Loading...