Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan Uang PT Handi Arts Ditunda

Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan Uang PT Handi Arts Ditunda
Staf Pembukuan PT Handi Arts berinisial EM

HARIANNKRI.ID – Sidang keempat perkara dugaan penggelapan uang PT Handi Arts dengan terdakwa mantan staf keuangan yang berinisial EM terpaksa harus ditunda. Penundaan dilakukan karena agenda sidang yang menghadirkan saksi dari pihak tersangka dinyatakan tidak hadir.

Menurut keterangan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jepara Tri Sugondo SH, sidang lanjutan tersebut seyogyanya dilakukan pada Kamis (1/7/2021) pukul 10.00 WIB secara daring. Sidang yang seharusnya digelar tersebut adalah sidang yang ketiga.

“Sesuai data yang kami buka, pada sistem informasi penelusuran perkara tersebut terdaftar no:70/Pid.B/2020. EM jadwal persidangan pertama pada hari Kamis (17/6/2021-red) agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi Jaksa Penuntut Umum. Ditunda lagi Kamis (24/6/2021-red). Pemeriksaan saksi ditunda lagi hari Kamis (1/7/2021-red). Pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa EM, ditunda lagi,” kata Tri Sugondo SH saat ditemui hariannkri.id di ruang Pressroom, Kamis (1/7/2021) siang.

Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan Uang PT Handi Arts Ditunda
Humas Pengadilan Negeri Jepara Tri Sugondo SH

Ia pun menjelaskan tahapan persidangan selanjutnya yang harus dijalanii oleh terdakwa EM. Setelah pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa, maka akan penasehat hukum terdakwa akan melakukan tuntutan pembelaan. Proses selanjutnya adalah pengajuan replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan duplik dan beberapa proses lainnya.

“Kalau cepat satu kali (sidang-red). Silahkan JPU menentukan tuntutannya. Terdakwa EM dikasih kesempatan pembelaan oleh majelis hakim,” lanjutnya.

Terdakwa Dugaan Penggelapan Uang PT Handi Arts Dituntut Pasal 372 Dan Atau 374

Humas PN Jepara ini menuturkan, di persidangan, terdakwa berhak didampingi Penasehat hukum apabila ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih. Bagi yang tidak mampu. Maka pengadilan akan menyediakan penasehat hukum untuk terdakwa.

“Dakwaan ke satu kalau saya lihat, penggelapan pasal KUHPIDANA pasal 374 ancaman penjara 5 tahun, pasal 372 penjara 4 tshun,” papar Tri Sugondo SH.

Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan Uang PT Handi Arts Ditunda
Jaksa Penuntut umum I W Agus Wilayana SH MH

Sementara itu, JPU I W Agus Wilayana juga membenarkan penundaan jadwal sidang perkara penggelapan uang perusahaan PT Handi Arts dengan terdakwa EM.

“Tidak jadi mengajukan saksi yang meringankan. Rencananya hari ini sidang. Penundaan untuk selanjutnya tuntutan. Barusan saya dikabari pengacaranya. Sebentar sidang baru tahu,” katanya saat ditemui hariannkri.id di ruang tamu Kejari Jepara, Kamis (1/7/2021) siang.

Ia membenarkan pada perkara penggelapan uang perusahaan PT Handi Arts dengan terdakwa EM dituntut dengan pasal 374 dan atau 372. Adapun yang menjadi barang bukti diantaranya buku mas masuk dan keluar PT Handi Arts, hasil pemeriksaan intern PT Handy Arts dengan jumlah sekitar 500 juta rupiah.

“Itu dia belum sepakat. Saya tanya ke terdakwa EM, “apa alasan anda bahwa ini bukan saudara yang menggunakan?”, tidak bisa jawab juga. Kami mencoba mempercepat proses pemeriksaan intern aset PT Handy Arts, ada ditemukan uang dikelola oleh terdakwa EM yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tutup Agus Wilayana. (STA)

Loading...