Forum Indonesia Bersatu Tolak Revisi UU Otsus Di MK

Forum Indonesia Bersatu Tolak Revisi UU Otsus Di MK
Pernyataan sikap Forum Indonesia Bersatu di Tanah Papua menolak gugatan MRP dan MRPB kepada MK RI terkait Revisi UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 di Ballroom Horison 6 Lantai III, Hotel HoreX Kabupaten Jayapura, Kamis (8/7/2021)

HARIANNKRI.ID – Forum Indonesia Bersatu di Tanah Papua menyatakan menolak gugatan Majels Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) kepada Makamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) terkait Revisi UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001. Pernyataan sikap ini dilaksanakan di Ballroom Horison 6 Lantai III, Hotel HoreX Kabupaten Jayapura, Kamis (8/7/2021).

Pernyataan sikap ini dibacakan oleh para Tokoh dari masing masing perwakilan MRP, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan. Mereka menyatakan bahwa dalam gugatan MRP dan MRPB kepada MK RI terkait Revisi UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 tidak memiliki Legal Standing. Atau tidak sesuai mekanisme yang melewati proses rapat pleno dalam melibatkan seluruh Anggota MRP.

“Oleh sebab itu Forum Indonesia Bersatu di Tanah Papua menyatakan sikap bahwa gugatan dari MRP ke MK harus ditolak,” kata salah satu Deklarator.

Lanjutnya, MRP merupakan Lembaga Kultur yang berasal dari utusan masing – masing lembaga. Yakni para Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Perempuan.

“Sehingga jati diri dari MRP adalah memperjuangkan persoalan hak-hak dasar Orang Asli Papua dalam bingkai NKRI. Bukan memperjuangkan kepentingan politik tertentu,” imbuhnya.

Forum Indonesia Bersatu Klaim Gugatan MRP Terkait Revisi UU Otsus ke MK Tak Wakili Secara Kelembagaan

Forum Indonesia Bersatu di Tanah Papua menyatakan bahwa setiap anggota MRP sebagai utusan dari komponen Adat, komponen Agama, komponen Perempuan. Semuanya diklaim mempunyai hak menyampaikan pendapat dan berkewajiban menyatakan Aspirasi dalam menyikapi masalah yang dibahas oleh MRP.

“Semua yang dilakukan tim kerja pokok pokok pikiran MRP tidak sesuai dengan tata tertib MRP. Hal ini yang dilakukan oleh pimpinan MRP adalah untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Dan tidak bisa diklaim mewakili MRP secara kelembagaan. Oleh karena itu gugatan ke MK harus ditolak,” ujarnya.

Forum ini meminta kepada Lembaga Audit Negara yaitu Inspektorat Daerah Papua, BPK, KPK, Polri dan Kejaksaan untuk segera melakukan audit anggaran yang digunakan oleh tim kerja pokok pokok pikiran RUU Otsus Papua. Forum ini juga meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap MRP. (HSG)

Loading...