Alumni Muda GMNI Pertanyakan Perda RT/RW Kabupaten Mukomuko Untuk Siapa?

Alumni Muda GMNI Pertanyakan Perda RT/RW Kabupaten Mukomuko Untuk Siapa?
Alumni Muda Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu Sayuti

HARIANNKRI.ID – Alumni Muda Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu Sayuti mempertanyakan kunjungan Bapemperda (Badan Pembentukan Perda) ke beberapa kecamatan di kabupaten tersebut pada 9 Juli 2021. Pasalnya, kunjungan tersebut disebut-sebut untuk mengecek daerah industri dan pertambangan terkait rencana pengesahan Perda RT RW kabupaten tersebut justru dilakukan di daerah pertanian dan pinggir pantai.

Menurut Sayuti, rencana memasukkan beberapa kecamatan menjadi daerah industri dan pertambangan dirasa ganjil. Berdasarkan kondisi di lapangan, beberapa daerah yang dikunjungi adalah daerah pertanian.

“Daerah Selagan Raya merupakan daerah pertanian. Seharusnya DPRD dan Bapemperda memperhatikan hal tersebut,” kata Sayuti melalui pesan WA, Kamis (15/7/2021).

Alumni Muda GMNI Kabupaten Mukomuko ini pun menyebut dampak negatif jika daerah tersebut dijadikan wilayah industri dan pertambangan. Terlebih, selama ini daerah tersebut dikenal sebagai pemasok utama bahan pangan di kabupaten Mukomuko.

“Kalaupun ada pertambangan di Selagan Raya apa tidak mengganggu ketahanan pangan di Mukomuko. Selama ini kecamatan Selagan Raya merupakan daerah lumbung pangan. Apabila ada pertambangan, maka diprediksi akan menggangu ketahanan pangan dan juga bencana alam. Yakni tanah longsor,” tegasnya.

Lanjutnya, daerah lain di Kabupaten Mukomuko yang disebut-sebut akan dijadikan wilayah industri dan pertambangan adalah Kecamatan Air Dikit. Kecamatan tersebut, Sayuti mengingatkan, adalah daerah pinggir pantai. Ia meyakini, jika dijadikan pertambangan, maka akan menambah abrasi.

“Saya menduga ada kepentingan tersembunyi disini. Bagaimana mungkin daerah lumbung pangan dan abrasi bisa menjadi daerah pertambangan,” tutup Sayuti. (OSY)

Loading...