HARIANNKRI.ID – Sidang perkara dugaan penggelapan uang PT Handi Arts dengan terdakwa EM kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara dengan agenda tanggapan akhir Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan penasehat hukum terdakwa. Pada sidang tersebut JPU menuntut EM secara meyakinkan bersalah dan dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sidang yang digelar pada Kamis (22/7/2021) tersebut digelar dengan menghadirkan JPU I Wayan Agus Wilayana SH MH dan terdakwa EM secara daring. Adapun Ketua Majelis Hakim Danardono SH MH didampingi kiri Andi Wilham SH MH dan Tri Sugondo SH serta Indra Yusuf SH selaku penasehat hukum terdakwa hadir di ruang sidang PN Jepara secara langsung.
Ditemui hariannkri.id usai sidang di Kejari Jepara, I Wayan Agus Wilayana menuturkan, pihaknya tetap pada tuntutannya, yakni 3,5 tahun penjara. Menurutnya, pembelaan dari penasehat hukum EM pada sidang sebelumnya tidak menyentuh substansi perkara. Pasalnya, pada pembelaan tersebut penasehat hukum EM menekankan ada perusahaan yang lain bernama PT Arts Furniture.
“Kami menanggapi dari pembelaan dari penasehat hukum terdakwa EM itu. Pada intinya, tetap pada tuntutan. Umpamanya, dia bilang ada Perusahaan Arts Furniture. Itu sudah disangkal sama saksi saat persidangan. Tidak ada Arts Furniture, itu kami tuangkan,” kata JPU.

PT Handi Arts dan PT Arts Furmiture
Pada persidangan, lanjutnya, saksi menjelaskan bahwa pada PT Handi Arts, tidak ada UD, CV atau PT yang bernama Arts Furmiture. Penggunaan Arts Furniture disebut hanya sebagai nama pemilahan order dari buyer supaya sistem pembukuan PT Handi Arts lebih jelas. Dijelaskan pula oleh saksi saat persidangan, semua penghasilan PT Handi Arts sudah diaudit dan dibuat laporan perpajakan yang jelas dan seluruh kewajiban pajak sudah dibayar.
Ia menambahkan, dalam pembelaannya, penasehat hukum EM terkesan mengarah ke keberadaan PT Arts furniture yang dianggap melanggar hukum terkait pajak. Selain itu, ia menekankan kembali, keberadaan perusahaan yang dimaksud sudah disangkal oleh saksi pada persidangan sebelumnya.
“Mengarah ke Arts Furniture terus melapor Undang undang Perpajakan. Itu di luar konteks. Ini kan hukum pidana. Sudah disangkal sama saksi, mau bagaimana? Dipersidangan disangkal semua, dia munculkan yang lain,” ujar JPU.
Hal lain yang memberatkan, lanjutnya, pada persidangan, EM mengakui menggunakan uang PT Handi Arts. Mengenai EM tidak sepakat mengenai jumlah uangnya, bagi JPU, hal itu adalah masalah yang lain.
“Dia punya hak mengingkari, bisa menyangkal semua. Itu tidak masalah, itu haknya terdakwa,” imbuhnya.

I Wayan Agus Wilayana pun mengaskan, keputusan untuk tetap menuntut EM dengan 3,5 tahun penjara sudah sesuai fakta yang ada. Semua sudah dirasa terang benderang dari bukti dan keterangan para saksi di persidangan.
“Intinya tetap pada tuntutan. Semua analisa yuridis tetap, semua sudah muncul dalam persidangan,” tutupnya.
Di lain sisi, penasehat hukum EM di akhir persidangan meminta untuk diberikan kesempatan memberikan pembelaan lagi pada sidang lanjutan. Permintaan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim pada sidang lanjutan akan digelar pada hari Kamis 29 Juli 2021. (STA)