Kapolri Instruksikan Bentuk Posko PPKM di Pasar

Kapolri Instruksikan Bentuk Posko PPKM di Pasar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran untuk membentuk posko PPKM di pasar-pasar rakyat, Rabu (28/7/2021)

HARIANNKRI.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran untuk membentuk posko PPKM di pasar-pasar rakyat. Hal itu bertujuan guna memastikan perekonomian masyarakat tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes). Posko ini dibentuk untuk mengantisipasi pelonggaran ekonomi kerakyatan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes).

Dalam perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, Pemerintah melakukan pelonggaran terhadap pusat perekonomian masyarakat. Diantaranya adalah, pasar rakyat diperbolehkan beroperasi namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Seluruh jajaran membentuk Posko PPKM di pasar untuk antisipasi pelonggaran ekonomi kerakyatan,” kata Kapolri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Mantan Kapolda Banten itu menekankan, posko PPKM di pasar tersebut nantinya akan bertugas untuk memastikan pedagang maupun pengunjung telah menerapkan standar protokol kesehatan yang sesuai dengan penanganan Pandemi Covid-19.

Posko itu nantinya, kata Sigit, harus menerapkan One Gate System untuk membatasi kapasitas pengunjung. Lalu, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.

“Menyiapkan lokasi cuci tangan, membagikan masker, pengaturan jaga jarak antar-pedagang serta melakukan random check swab antigen,” ujar Kapolri.

Tak hanya itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa, dalam posko PPKM di pasar tersebut, disiapkan pula vaksinasi mobile dalam rangka percepatan pembentukan Herd Immunity atau kekebalan kelompok terhadap virus corona.

Posko PPKM di pasar itu nantinya juga menyiapkan bantuan sosial (bansos) PPKM Level 4 dari Pemerintah kepada masyatakat yang paling terdampak perekonomiannya.

Pada penerapan Posko PPKM di pasar, Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya untuk bersinergi dan berkomunikasi dengan seluruh pihak terkait dalam pelaksanaannya.

“Pemberdayaan koordinator pengawas disiplin prokes dengan melibatkan petugas keamanan atau paguyuban pelaku usaha,” ucap Kapolri.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Level 4 yang seyogyanya akan berakhir pada 26 Juli 2021, diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Pertimbangan perpanjangan tersebut didasari atas aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial.

Keputusan ini disampaikan Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021) pukul 19:00 WIB. Pengumuman tersebut disampaikan menyikapi erkembangan terkini PPKM yang diumumkan dari Istana Merdeka.

“Pertama-tama saya ingin menyampaikan terimakasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas seluruh dukungannya atas pelaksanaan pembatasan Kebijakan Masyarakat yang dilakukan selama 23 hari terakhir. Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendaalian pandemi Covid-19,” kata  Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021) pukul 19:00 WIB. (OSY)

Loading...