Ex LDII Tegaskan Ajaran LDII Menyimpang Berdasarkan Tausiyah MUI

Ex LDII Tegaskan Ajaran LDII Menyimpang Berdasarkan Tausiyah MUI
Mantan Ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) DPD Banyuwangi Hamim Abdullah usai klarifikasi ucapan ajaran LDII menyimpang di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (10/8/2021)

HARIANNKRI.ID – Mantan Ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) DPD Banyuwangi Hamim Abdullah menjelaskan ucapan ajaran LDII menyimpang didasari oleh tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Apa yang ia sampaikan bukan bermaksud menebar kebencian namun mengungkap fakta yang ada.

Hamim menuturkan, pada hari Selasa (10/8/2021) dirinya mendatangi undangan Polresta Banyuwangi untuk diperiksa sebagai teradu atas aduan Astro Junaidi yang merupakan Ketua DPD LDII Banyuwangi. Ia dilaporkan terkait UU ITE karena diduga mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan yang menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu agama.

Hamim menegaskan, dirinya justru merasa bersyukur atas aduan Ketua DPD LDII Banyuwangi. Dengan aduan tersebut, maka fakta seperti apa ajaran LDII dapat diketahui banyak orang.

“Demi Allah. Adanya pengaduan tersebut justru menjadi hikmah bagi saya dan puluhan ribu ex LDII lainnya. Kami bukan menebar kebencian, namun menyampaikan sebuah fakta yang sebenarnya seperti apa ajaran LDII tersebut. Semua mantan-mantan LDII sekarang terfokus ke perkara ini dan siap turun kapan saja dibutuhkan,” katanya usai klarifikasi di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (10/8/2021).

Ajaran LDII Menyimpang Berdasarkan Tausiyah MUI

Ia melanjutkan, permasalahan bermula saat dirinya diwawancarai oleh beberapa wartawan setelah menghadiri undangan forum silaturohmi Ex LDII di Hotel Ikhtiar Surya. Hamim pun mengakui, dirinya memang menyampaikan bahwa ajaran LDII diduga menyimpang dari ajaran Islam.

“Namun perlu dipahami. Saya hanya menegaskan tausiyah Majelis Ulama Indonesia No. 1023/DP-MUI/V/2021. Bahwa sampai hari ini LDII tidak mengikuti paradigma baru. Dan salah satu poin paradigma baru itu adalah tidak boleh mengkafirkan orang Islam di luar LDII. LDII tidak boleh menolak imam di luar golongannya dan masih banyak yang lainya. Namun semua itu ditentang oleh LDII,” tegas Hamim.

Ex LDII ini menegaskan, saat ini dirnya sudah menunjuk kuasa hukum. Ia dan puluhan ribu mantan penganut LDII lainnya atas ridho allah akan melaporkan serta berupaya mengungkap ke aparat penegak hukum atas dugaan ajaran menyimpang tersebut.

“Tentu kami akan berpatok pada tausiyah tersebut. Karena sebagai lembaga yang berkompeten seperti MUI segala keputusannya tentu dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi berulangkali disampaikan di khalayak umum seperti di Hotel Ikhtiar Surya kemarin di hadapan Forpimda,” ujar Hamim.

Sementara itu pengacara Eny Setiawati membenarkan dirinya bersama rekannya menjadi kuasa hukum Hamim. Ia menyampaikan, bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang bergulir.

“Saya bersama-sama Saudara Advokat Nanang Slamet SH akan terus mengawal perkara ini. Tentu segala apa yang timbul. Karenanya, akan kita kaji dan kita ambil upaya hukum sebagaimana mestinya yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Eny. (EST)

Loading...