Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis 9 Tahun Belum Inkracht, Oknum Kejari Surabaya Bermain?

Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis 9 Tahun Belum Inkracht, Oknum Kejari Surabaya Bermain?
Ilustrasi berita Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis 9 Tahun Belum Inkracht, Oknum Kejari Surabaya Bermain?

HARIANNKRI.ID – Belum inkrracht (berkekuatan hukum tetap)-nya kasus kekerasan terhadap jurnalis di Surabaya yang terjadi pada 12 Oktober 2012 memunculkan dugaan ada oknum Kejari Surabaya yang “bermain”. Polemik ada atau tidaknya Kasasi (upaya hukum ke Mahkamah Agung atas keberatan putusan Pengadilan Tinggi) menjadi dasar apakah terdakwa harus segera menjalani putusan pengadilan atau masih menunggu lagi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada tanggal 6 April 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 7 bulan. Terdakwa pada tanggal 13 April 2017 menyatakan banding. Pada 16 November 2017, Pengadilan Tinggi PT (PT) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan putusan yang diantara isinya menguatkan putusan PN Surabaya.

Berdasarkan penuturan pakar hukum nasional DR Marthen H Tolelle Bc.Hk SH MH, ada batas waktu bagi terdakwa untuk mengajukan Kasasi. Batas waktu yang dimaksud disebutkan dalam Pasal 245 ayat (1) KUHAP. Pasal tersebut berbunyi: “Permohonan Kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu empat belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa”.

“Artinya, jika terdakwa menerima putusan PT, maka terdakwa harus menjadi terpidana sesuai putusan PN Surabaya. Jika terdakwa tidak menerima putusan PT tersebut, terdakwa bisa melakukan Kasasi. Makanya yang harus dicermati adalah terdakwa melakukan Kasasi atau tidak” ujar DR Marthen, Rabu (11/8/2021).

Terkait terdakwa menyatakan menerima atau melakukan Kasasi, hariannkri.id menanyakan hal tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tersebut. Pada berita tertama, Ferry Rachman selaku JPU pada perkara tersebut mengaku harus berkomunikasi dengan pimpinannya terlebih dahulu sebelum memenuhi permintaan wawancara melalui sambungan selular.

“Kami konfirmasikan ke pimpinan apakah boleh menjawab lewat WA. Kalau boleh langsung saya telpon,” katanya, Senin (9/8/2021) pukul 06:50 WIB.

Hingga berita berjudul “Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Surabaya, 9 Tahun Putusan Belum Inkracht” diterbitkan, belum ada konfirmasi permintaan wawancara.

Media online hariannkri.id juga sempat menanyakan permntaan konfirmasi wawancara guna peberitaan lanjutan. Namun hingga berita berjudul “9 Tahun Kekerasan Terhadap Jurnalis Surabaya, DR Marthen: Belum Inkracht? Coba Tanya JPU”, diterbitkan, Ferry belum membalas WA hariannkri.id.

Konfirmasi Kejati Jatim Terkait Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Untuk mengkonfirmasi perkara kekerasan terhadap jurnalis, hariannkri.id juga menghubungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa timur (Jatim). Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman meminta hariannkri.id agar mengkonfirmasi ke Kejari Surabaya.

“Teknis dan administrasi perkara tersebut berada di Kejari Surabaya. Silahkan datang /komunikasi dengan pihak Kejari Surabaya langsung. Terimakasih,” kata Fathur, Kamis (12/8/2021) pukul 07:56 WIB.

Tak berselang lama, Fahur menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari Surabaya. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, dikatakan bahwa terdakwa belum menerima relaas (surat pemberitahuan atau pemanggilan) atas putusan PT.

“Setelah JPU Kejari Surabaya melakukan koordinasi dan pengecekan di PN Surabaya, diperoleh hasil bahwa terdakwa belum menerima relaas atas putusan PT tersebut. Sehingga JPU masih menunggu sikap dari terdakwa apakah menerima atau melakukan upaya kasasi atas putusan PT tersebut dalam jangka waktu 14 hari setelah terdakwa/PH nya menerima relaas putusan,” ujarnya.

Hariannkri.id pun menanyakan kapan terdakwa atau penasehat hukumnya menerima relaas dimaksud. Termasuk juga mengapa selama hampir 4 tahun terdakwa belum terima relaas dari PT Jatim.

“Ini ranahnya PT Sby (Jatim-red),” tukas Fathur Rohman.

Konfirmasi Kasi Pidum Kejari Surabaya Terkait Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Sementara itu, untuk mengetahui inkracht atau tidaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis Slamet Maulana, hariannkri.id mengkonfirmasi ke Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar.

“Iyah monggo ditanyakan ke PN (Surabaya-red) untuk inkracht atau belumnya,” kata Farriman melalui pesan WA, Minggu (15/8/2021) pukul 21:11 WIB.

Farriman juga membenarkan pernyataan Kasi Penkum Kejati Jatim terkait tertahannya eksekusi perkara tersebut.  Terdakwa diklaim belum menerima relaas putusan PT dari PN Surabaya.

“Kalau JPU sudah. Tapi setelah dicek ke PN, terdakwa/PH-nya blm terima pemberitahuan. Sehingga kita masih menunggu sikap terdakwa menerima atau kasasi setelah 14 hari terima pemberitahuan putusan,” imbuhnya.

Kepada hariannmkri.id, Farriman menuturkan bahwa JPU sudah menerima relaas putusan pada tahun 2018. JPU juga disebutnya kerap menanyakan perkembangannya kepada pihak PN Surabaya.

“Saya tanya JPU-nya selalu ngecek ke PN, sampai minggu lalu masih belum,” tegasnya.

Farriman mengaku, berdasarkan aturan hukum, pihaknya tidak berhak untuk menghubungi terdakwa apakah relaas sudah diterima atau tidak. Kewajiban untuk memberitahukan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya berada di pihak panitera pengadilan setempat.

“Karena sesuai KUHAP itu kewajiban panitera untuk menyampaikan pemberitahuan putusan. Bukan JPU. Monggo ditanyakan ke pihak PN,” ungkap Farriman.

Untuk memastikan kapan pihak PN Surabaya mengirimkan relaas kepada terdakwa, Farriman meminta agar hariannkri.id menghubungi PN tersebut.

“Untuk pengirimannya silahkan tanyakan PN. Yang jelas setelah JPU cek ke PN belum ada bukti relaas diterima oleh terdakwa/PH nya. Terakhir minggu lalu,” ucapnya.

Kepada Farriman, hariannkri.id pun menekankan kapan tepatnya pihak PN Surabaya mengirimkan relaas kepada terdakwa.

“Ditanyakan ke PN aja yah. Yang jelas belum ada bukti relaas sudah diterima terdakwa/PU,” tutupnya.

Pernyataan PN Surabaya Terkait Kasasi Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Kepada hariannkri.id, Humas PN Surabaya Martin Ginting menuturkan, setiap pihak berperkara pasti akan menerima relaas banding. Ia menekankan, semua perkara dapat diketahui perkembangan proses hukumnya.

“Relas banding… bila ada pengacara maka akan diberitahukan kepada kantor pengacara. Coba kirimkan no perkaranya dan nama terdakwanya. Biar saya bantu cari datanya,” kata Martin Ginting melalui pesan WA, Minggu (15/8/2021) pukul 22:05 WIB.

Usai hariannkri.id mengirimkan data yang diminta, keesokan harinya, Martin Ginting pun mengirimkan pesan WA.

“Menurut SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara-red), putusan banding sudah diberitahukan kepada terdakwa tanggal 29 Desember 2017. Sedangkan kepada JPU tanggal 2 Januari 2018,” tulisnya, Senin (16/8/2021) pukul 08:37 WIB.

Humas PN Surabaya ini pun memberikan hariannkri.id screenshot yang menguatkan informasi tersebut. Berdasarkan penelusuran hariannkri.id ke website resmi PN Surabaya, tertulis bahwa pemberitahuan relaas atas putusan banding PT Jatim sudah diberitahukan kepada terdakwa pada tanggal 29 Desember 2017. Sedangkan kepada JPU, diberitahukan pada 2 Januari 2018.

Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis 9 Tahun Belum Inkracht, Oknum Kejari Surabaya Bermain?
Screenshot website PN Surabaya yang diantaranya menampilkan tanggal pemberitahuan putusan banding kepada terdakwa dan JPU perkara kekerasan terhadap jurnalis, Selasa (17/8/2021)

Terkait pernyataan bahwa pihak PN Surabaya yang disebut belum mengirimkan relaas kepada terdakwa, Martin Ginting menolak berkomentar.

“No comment,” tegasnya.

Hariannkri.id kembali berusaha untuk mengkonfirmasi permintaan wawancara kepada JPU Ferry Rachman, namun masih belum terkonfirmasi. (OSY)

Loading...