HARIANNKRI.ID – Setidaknya ada 10 jabatan Kepala Dinas di Kabupaten Banyuwangi masih berstatus Pejabat Pelaksana Tugas (Plt). Dari posisi tersebut, ada yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memiliki jabatan setingkat (rangkap jabatan).
Menurut Ketua LBPI-Investigator Region Jawa Timur Eko Budiyanto, di kabupaten Banyuwangi ada beberapa Plt yang dijabat lebih dari 6 bulan. Dari Plt tersebut, bahkan disebutnya ada yang sudah menjadi Plt lebih dari satu tahun. Ada pula yang berstatus rangkap jabatan.
Paling tidak, Eko menjelaskan, saat ini ada 10 Plt Kepala Dinas (Kadis). Antara lain, Plt Kadis PU Pengairan, Plt Kadis PUPR, Plt Kadis Pendidikan, Plt Kadis Sosial, Plt Kepala Satpol PP. Kemudian Plt Kadis Perhubungan, Plt Kadis kelautan Perikanan, Plt Kadis BPBD, Plt Kadis Pemberdayaan perempuan dan KB, dan Plt Kadis koperasi dan UMKM.
“Dari semuanya itu, sudah melebihi 6 bulan. Dan bahkan ada yang sudah melebihi setahun. Untuk yang rangkap jabatan ada 5 Dinas. Yakni Plt Dinas PU Pengairan dan Plt Dinas Kelautan Perikanan, Plt Kepala Satpol PP, Plt Dinas Koperasi, dan Plt BPBD,” kata Eko Budiyanto di Banyuwangi, Minggu (12/9/2021).
Ia pun merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014. Peraturan tersebut tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi baik itu Tama, Pratama, dan Madya. Berdasarkan aturan tersebut, menurut Eko, maksimal seseorang menjadi Plt hanya selama 6 bulan saja.
“Dan jabatan Plt itu ada karena terjadinya kekosongan jabatan. Akibat dari pegawai yang bersangkutan pindah jabatan, meninggal dunia atau karena sesuatu hal yang lain. Bahwa kekosongan posisi itu harus diisi Plt, tetapi tidak boleh lama-lama. Kalau ada Plt lebih dari 6 bulan, itu tidak lazim,” tegas Eko Budiyanto.
Mengapa 10 Posisi Kepala Dinas di Banyuwangi Masih Berstatus Plt?
Ketua LBPI-Investigator Region Jawa Timur juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. UU ini diperkuat dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
“Berdasarkan 2 aturan tersebut, Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Dan paling lama masa Plh dan Plt adalah 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan,” ujarnya.
Karenanya, Eko pun mempertanyakan, mengapa hingga kini jabatan Kepala Dinas di Banyuwangi masih berstatus Plt. Sorotan pun mau tidak mau, lanjut Eko, mengarah kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang resmi dilantik pada 26 Februari 2021 lalu.
Sempat terdengar kabar, kata Eko, Bupati akan melakukan mutasi perdana pada 26 Agustus 2021 lalu tapi diundur pada 28 Agustus. Kemudian, diundur lagi pada 6 September 2021. Bahkan menurut informasi yang beredar, akan baru melakukan mutasi dan lelang jabatan Plt sekitar bulan Oktober 2021.
“Apakah langkah Bupati Banyuwangi ini merupakan bentuk dari pengamanan pada mereka yang telah loyal terhadapnya? Atau justru ketidaksepahaman antara bawahan dengan Bupati yang sudah lepas 100 hari kerjanya ini,” pungkas Eko. (EST)