HARIANNKRI.ID – Pergerakan Wartawan Reinkarnasi (PETAKA) Banyuwangi mengapresiasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan yang berhasil menangkap dan menaikan status sebagai tersangka terduga pelaku kekerasan terhadap salah satu wartawan media Cyber Biro Lamongan. Tersangka adalah seorang oknum yang mengaku sebagai Sekertaris Jenderal (sekjen) dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LSM LARM-GAK).
Nanang Slamet selaku Ketua Petaka mengungkapkan, ririnya sangat bangga atas kerja keras Satreskrim Polres lamongan. Aparat penegak hukum telah menaikan status menjadi tersangka terhadap BA yang mengaku Sekjen LSM LARM-GAK yang saat ini masih buron. Sedangkan R, sudah resmi ditahan sejak seminggu terakhir.
“Saya memberikan apresiasi kepada Polri, khususnya kepada Satreskrim Polres Lamongan. Yang berani bertindak tegas menaikan status tersangka terhadap seorang oknum LSM. Yang diduga melakukan kekerasan terhadap Wartawan Media Cyber Biro lamongan,” katanya dalam pernyataannya, Jumat (24/9/2021).
Ia berharap, AB segera bisa ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Diharapkan pula, penegaan hukum tersebut bisa membuat mereka merasa jera karena atas perbuatannya.
“Semoga polisi segera secepatnya berhasil menangkap AB,” imbuhnya.
Menurut Nanang, semestinya LSM dan media harus bersinergi dalam menjalankan tugas masing-masing di lapangan. Yakni sebagai kontrol sosial, bukan saling main pukul atau saling lapor demi mementingkan diri sendiri bahkan untuk memperkaya diri sendiri. Bahlan menjadi beking seorang oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum.
“LSM, media terlebih lagi pengacara itu mesti harus bersatu. Dengan demikian, kita akan menjadi kuat,” pintanya.
Ketua Petaka: Wartawan Dilindungi UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Nanag menegaskan, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan/jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
“Apalagi sampai memukul atau membunuh wartawan. perbuatan itu sangat mencederai demokrasi di Indonesia,” cetusnya.
Nanang menambahkan, UU Pers mengatur, wartawan tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun saat menjalankan tugas, samalah dengan penyidik.
Sebagai informasi, ketentuan Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 8 UU Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Karenanya, tindak kekerasan dan intimidasi oknum LSM terhadap wartawan melanggar UU Pers.
UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi tugas jurnalistik wartawan. Pasal 18 UU Pers Berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.” (EST)