Kesbangpol Papua Barat Gelar Sosialisasi Kepada Parpol di Raja Ampat

Kesbangpol Papua Barat Gelar Sosialisasi Kepada Parpol di Raja Ampat
Sutowo SH Kepala Bidang Poldagri Kesbangpol Papua Barat saat memberikan materi di hotel Maranu Waisai, Rabu (17/11/2021)

HARIANNKRI.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi Papua Barat (Kesbangpol Papua Barat) melakukan kegiatan sosialisasi sehari di Kabupaten Raja Ampat. Sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman partai politik tentang bantuan keuangan partai politik tahun 2021.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan partai politik yang menduduki kursi pada pileg 2019 di hotel Maranu Waisai, Rabu (17/11/2021). Sambutan Gubernur Papua Barat dibacakan oleh Kepala Bidang Poldagri Badan Kesbangpol Papua Barat, Sutowo SH. Ia mengatakan bahwa kegiatan ini guna menjamin terlaksananya pendidikan politik kepada masyarakat. Karenanya, kegiatan tersebut didukung oleh pemerintah melalui pemberian bantuan melalui dana hibah APBD setempat.

“Guna menjamin terlaksananya pendidikan politik kepada masyarakat. Maka pemerintah memberikan bantuan keuangan partai politik dari pemerintah daerah melalui dana hibah APBD. Yang digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat,” ucapnya.

Kesbangpol Papua Barat Gelar Sosialisasi Kepada Parpol di Raja Ampat
Para perwakilan partai politik saat mendengar arahan pemateri

Sutowo, pemateri yang juga Kepala Bidang Poldagri Kesbangpol Papua Barat mengapresiasi para peserta dari perwakilan partai politik yang sudah memahami materi yang diberikan.

“Partai politik disini sudah memahami materi-materi yang telah kami berikan,” kata Sutowo.

Ia pun berharap, partai politik dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban paham terhadap batas pembauatan laporan yang disampaikan yakni 31 Januari 2022.

“Harapan kami, partai politik dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban paham bahwa batas akhir pembuatan laporan pertanggung jawaban itu pada satu bulan tahun berjalan. Berarti kalau sekarang tahun 2021 berarti batas pembuatan laporan pertanggung jawaban adalah tanggal 31 Januari tahun 2022,” tutupnya. (HSG)

Loading...