HARIANNKRI.ID – Kuasa Hukum Machxellon Citra Jaya, Yan Christian Warinussy, SH membantah pernyataan sepihak yang diberitakan Kapolres Manokwari melalui Kasat Lantasnya Iptu Subhan Ohoimas, SH pada media beberapa waktu lalu. Ia mengaku tidak sependapat dengan apa yang disampaikan oleh kasat lantas polres Manokwari terhadap kliennya.
“Sebagai Kuasa Hukum dari keluarga korban Machxellon Citra Jaya, korban dugaan kecelakaan lalulintas meninggal dunia, Sabtu (9/10/2021). Saya cenderung tidak sependapat dengan pernyataan sepihak Kapolres Manokwari. Melalui Kasat Lantas Iptu Subhan Ohoimas, SH pada media online,” ucap Yan Christian Warinussy dalam rilis yang diterima media ini Minggu (21/11/2021).
Warinussy menambahkan, pernyataan kasat lantas Manokwari yang menyatakan bahwa klainnya keluar dari jalur sehingga terjadi tabrakan dengan sepeda motor Honda Scoopy merah tersebut yang menyebabkan korban meninggal dunia. Menurut penggiat HAM Papua ini, tidak sesuai dengan fakta. Sebab tidak dijelaskan saksi yang melihat di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Pernyataan mana mengatakan bahwa korban yang orang tuanya adalah Lisna Boroallo, klien saya mengenderai sepeda motor dari arah Dolog menuju Jembatan Sahara. Kemudian pernyataan bahwa korban meninggal dunia tersebut mengendarai sepeda motornya keluar dari jalurnya. Sehingga terjadi tabrakan dengan pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna merah plat nomor PB 4543 MU. Semua keterangan saudara Kasat Lantas Polres Manokwari tersebut cenderung tidak berdasarkan fakta. Sebab tidak dijelaskan siapa atau adakah saksi yang melihat kejadian di TKP di Jalan Sujarwo Condronegoro, Reremi. Tepatnya di depan Toko Botac,” beber Direktur LP3BH Manokwari ini.
Yan Christian Warinussy Pertanyakan Alat Bukti Pendukung
Ia kembali menanyakan alat bukti lain berupa rekaman CCTV yang menjadi bukti pendukung dalam laka lantas yang menyebabkan kliennya meninggal dunia tersebut sehingga Kasat Lantas Polres Manokwari dapat merincikan kondisi lawan tabrakan daripada kliannya itu, yakni FA yang merupakan oknum TNI AD itu. Ia mempertanyakan kondisi FA dan temannya. Serta kendaraan KLX warna hijau milik korban rusak yang sebagian alat dari kendaraan tersebut tercecer jauh dari lokasi tabrakan itu.
“Adakah rekaman CCTV yang dapat dijadikan pendukung bukti keterangan tersebut? Lalu kenapa saudara Iptu Subhan Ohoimas selaku Kasat Lantas tidak merinci bagaimana kondisi dari “lawan” tabrakan korban. Yaitu FA yang adalah oknum anggota TNI Angkatan Darat dari Kodam XVIII Kasuari? Bagaimana kondisi FA dan juga temannya yang ikut saat itu? Apakah FA sehat? Apakah FA juga dipengaruhi alkohol alias miras (mabuk-red)? Lalu bagaimana dengan keadaan sepeda motor KLX Warna hijau tanpa plat nomor milik korban yang rusak saat itu? Dimana tangki motornya tidak ada di satu tempat bersama rangka motornya? Kenapa kaca spionnya tercecer di tempat lain ?” Tanya Yan Christian Warinussy dalam rilisnya.
Ia menjelaskan permintaan klarifikasi telah dilakukan secara tertulis. Langkah hukum akan terus dilakukan termasuk menguji kinerja penyidik polres Manokwari melalui Lembaga Praperadilan
“Kami telah melakukan permintaan klarifikasi tertulis. Langkah hukum akan terus kami lakukan hingga termasuk menguji kerja penyidik Polres Manokwari melalui lembaga praperadilan” Tutupnya.
Ini semua fakta yang kami sedang dalami dalam investigasi keluarga. Oleh sebab itu kami mendesak Kapolres Manokwari melalui Kasat Lantas agar berhenti beropini di publik dan fokus pada investigasi untuk menemukan bukti demi memperkuat fakta dugaan kecelakaan lalu lintas tersebut. (HSG)