HARIANNKRI.ID – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap 6 orang tersangka pelaku penipuan gendam. Modus ini dilakukan keenam pelaku di 4 provinsi dengan taksiran kerugian total sebanyak 3 miliar rupiah.
Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan Kasus Penipuan Gendam bermula tanggal 2 November 2021 sekira pukul 07.00 WIB di Pasar Gang Baru Kota Semarang. Tersangka berinisial AT yang dengan modus awal menanyakan obat herbal kepada korban berinisial H. Kemudian, AT mengarahkan H untuk mengantarkan membeli obat herbal tersebut.
“Ini telah direncanakan sebelumnya,” ungkap Djuhandhani didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy di loby Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (30/11/2021).
Lanjutnya, di tengah perjalanan sekitar Jalan Wotgandul bertemu dengan pelaku lainnya TDF. Ia mengaku sebagai cucu tabib dan bisa membantu mengatasi masalah H. TDF mengatakan, H telah menginjak darah milik perempuan yang telah meninggal karena kecelakaan.
“Sehingga membuat korban percaya dan ketakutan,” imbuh Djuhandhani.
TDF kemudian menelepon NS yang mengaku sebagai tabib. Ia mengatakan bahwa bisa membantu permasalahan yang terjadi kepada H. Setelah itu, H bersama dengan AT dan DY mendatangi rumah H untuk mengambil dan menyerahkan emas beserta uang tunai kepada AT. Sementara itu, TDF menukar bungkusan milik H dengan bungkusan yang telah disiapkan. Yaitu 2 botol air mineral, garam 3 (tiga bungkus), dan 1 buah tisu. Setelah para pelaku penipuan gendam melakukan aksinya, mereka pun pergi ke Jakarta.
“6 orang tersangka diantaranya NN, AT, DY, PS, TDF dan LSN telah melakukan penipuan kepada korban H. Pada hari Selasa (2/11/21) sekira pukul 07.00 WIB di Pasar Gang Baru dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kel. Wonotingal Kec. Candisari Kota Semarang,” tegasnya.
Dirkrimum Polda Jateng Sebut Penipuan Gendam Rugikan Hingga 3 Miliar
Djuhandhani menambahkan, atas kejadi tersebut H mengalami kerugian Rp. 110.000.000, uang Dollar 25 lembar, emas dengan berbagai ukuran. Sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp. 500.000.000.
“Selain TKP diatas tersangka telah melakukan hal yang sama di 4 provinsi. Yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak 2 kali dan dari 5 TKP di 4 provinsi,” lanjutnya.
Kerugian penipuan gendam tersebut ditaksir senilai 3 miliar. Keenam tersangka ditangkap di 3 kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam. Mereka diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 tahun penjara. (EST)